RADARGARUT– Dalam sebuah langkah bersejarah yang menandai komitmen lebih kuat terhadap inklusivitas dan hak penyandang disabilitas, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 9 Juni 2026. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan, menjadikan revisi ini sebagai salah satu regulasi penting di era pemerintahan baru.
Salah satu poin paling progresif dalam UU Polri baru ini adalah dibukanya pintu bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri, selama mereka memenuhi kompetensi yang dibutuhkan.
Ketentuan ini tertuang secara eksplisit dalam Pasal 21 ayat (2):
Baca Juga:Libur Sekolah Semester Genap 2026 Segera Tiba! Ini Jadwal Lengkapnya3 Rekomendasi Wisata Seru di Garut untuk Liburan SD Anak-Anak Bersama Keluarga
“Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Pasal 21 secara keseluruhan tetap mempertahankan persyaratan dasar calon anggota Polri, seperti menjadi warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SMA/sederajat, berusia minimal 18 tahun, serta memenuhi syarat kesehatan dan kelakuan baik.
Namun, penambahan ayat khusus untuk disabilitas menunjukkan pergeseran paradigma dari pendekatan yang semata-mata berbasis kesehatan jasmani-rohani konvensional menuju penilaian kompetensi yang lebih holistik dan akomodatif.
Dampak dan Signifikansi Inklusivitas
Langkah ini selaras dengan semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menekankan pemenuhan kesamaan kesempatan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di segala aspek kehidupan, termasuk bidang ketenagakerjaan dan pelayanan publik.
Selama ini, penyandang disabilitas sering menghadapi hambatan sistemik dalam rekrutmen institusi negara, termasuk Polri, karena persyaratan kesehatan yang ketat.
Dengan UU baru ini, Polri diharapkan dapat membuka rekrutmen khusus yang lebih inklusif, fokus pada disabilitas fisik, sensorik, atau lainnya yang tidak menghalangi tugas inti kepolisian.
Polri akan menyesuaikan proses seleksi, pelatihan, dan penempatan dengan prinsip reasonable accommodation atau akomodasi yang layak, seperti penyediaan alat bantu, penyesuaian prosedur tes, dan penugasan yang sesuai kemampuan.
