Pengawasan justru lebih banyak bersifat internal, sementara kontrol publik dan lembaga independen tidak diperkuat secara signifikan.
5. Perpanjangan Usia Pensiun dan Potensi Politik
Ada perubahan batas usia pensiun Polri yang lebih fleksibel, termasuk penyesuaian “sesuai kebutuhan” yang sempat diubah mendadak. Hal ini dikhawatirkan membuka peluang perpanjangan jabatan Kapolri dan pejabat tinggi lainnya untuk kepentingan politik tertentu.
Proses Pengesahan yang Terburu-buru
Pengesahan yang berlangsung cepat, minim partisipasi publik yang memadai, dan perubahan pasal krusial di menit-menit akhir semakin memperburuk citra UU ini. Banyak yang melihat ini sebagai pola yang sama dengan pengesahan UU TNI dan KUHAP sebelumnya.
Baca Juga:Respon Keluhan Masyarakat, Pertamina Beberkan Alasan Kenaikan PertamaxRUU Polri Sah! Peyandang Disabilitas Sekarang Bisa Jadi Polisi
Pemerintah dan DPR berdalih bahwa revisi ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan KUHP dan KUHAP baru, serta memperkuat keamanan nasional di era digital.
Namun, bagi kritikus, tanpa reformasi fundamental yang menempatkan Polri sebagai institusi yang benar-benar akuntabel dan melindungi masyarakat, UU ini justru berisiko memperlemah demokrasi dan hak asasi manusia.
Masyarakat sipil terus mendesak agar pemerintah dan DPR mendengarkan masukan publik serta mempertimbangkan judicial review di Mahkamah Konstitusi jika diperlukan.(*)
