Geber Motor Berknalpot Brong di Jalan Ibrahim Adjie, Dua Pemuda Diamankan Polisi

istimewa
Geber Motor Berknalpot Brong di Jalan Ibrahim Adjie, Dua Pemuda Diamankan Polisi
0 Komentar

GARUT – Aksi dua pemuda yang menggeber sepeda motor berknalpot brong di kawasan Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, berujung diamankan polisi.

Keduanya terjaring patroli Polsek Tarogong Kaler pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai suara bising kendaraan yang dinilai mengganggu kenyamanan warga.

Petugas kemudian menyisir Jalan Ibrahim Adjie, mulai dari kawasan Perempatan Rancabango hingga sepanjang jalur tersebut.

Baca Juga:UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan Qurrota A’yun Perkuat Kompetensi Guru Hadapi Tantangan Abad ke-21Lapas Garut Raih Dua Penghargaan Pengelolaan Keuangan dari KPPN

Dalam patroli itu, polisi menemukan dua pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Kedua kendaraan tersebut juga tidak dilengkapi pelat nomor polisi.

Petugas selanjutnya menghentikan kendaraan dan membawa kedua pengendara beserta sepeda motornya ke Mapolsek Tarogong Kaler untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaksana Harian Kapolsek Tarogong Kaler, Ipda Eko Budi Santoso, mengatakan patroli dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.

Menurutnya, laporan mengenai gangguan keamanan dan ketertiban akan segera ditangani untuk mencegah munculnya keresahan maupun gangguan lain di lingkungan masyarakat.

“Setiap informasi yang diberikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” ujar Eko, Sabtu (25/7/2026).

Ia menjelaskan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya melanggar ketentuan lalu lintas, tetapi juga menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu kenyamanan warga, terutama pada malam hari.

“Penindakan terhadap knalpot brong merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” katanya.

Baca Juga:KPPN Garut Beri Penghargaan kepada Satker Berprestasi dan Pemkab GarutRutan Garut Raih Penghargaan Penggunaan CMS Terbaik Semester I 2026

Polisi juga akan mendalami kelengkapan kendaraan dan identitas pengendara sebelum menentukan langkah penanganan sesuai aturan yang berlaku.

Eko mengingatkan para pengendara agar tidak memodifikasi kendaraan secara sembarangan, khususnya pada bagian knalpot, serta selalu melengkapi kendaraan dengan pelat nomor dan dokumen yang sah.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

Eko turut mengajak masyarakat agar tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan. (*)

0 Komentar