GARUT – Warga Desa Sukakarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, mendatangi Komisi II DPRD Garut untuk mempertanyakan kejelasan kelanjutan program pembangunan Sekolah Rakyat (SR) yang sebelumnya direncanakan dibangun di wilayah mereka.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Garut, Dadan Wandiansyah, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut sebelumnya telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp12 miliar pada perubahan APBD Tahun 2025 untuk pembebasan lahan program Sekolah Rakyat.
Menurut Dadan, sejak awal terdapat beberapa opsi lokasi yang diusulkan sesuai kriteria dari pemerintah pusat. Setelah anggaran perubahan 2025 disahkan, Dinas Sosial mulai bergerak melakukan pencarian dan verifikasi lahan.
Baca Juga:Garut Duduki Peringkat Dua dan Tiga Tertinggi AKB-AKI Di Jabar, Dinkes Perkuat Strategi PenangananLupa Matikan Kompor Picu Tempat Usaha Terbakar Di Garut Kota, Kerugian Capai Rp40 Juta
“Nah, terakhir di tahun 2025 setelah perubahan anggaran itu bergeraklah Dinsos mencari beberapa informasi dan dicek munculah tiga lahan, ada yang di Banyuresmi, di Samarang, kemudian di Cisurupan ini kronologi awal,” ujarnya.
Ia mengatakan, proses pembebasan lahan di Kecamatan Samarang sempat menemui kendala karena adanya perbedaan kesepakatan harga dengan salah satu pemilik lahan.
“Kemudian diskusi ternyata ada salah satu orang yang memang tidak bersepakat dengan harga aprisal,” katanya.
Namun demikian, lanjut Dadan, saat ini persoalan tersebut diklaim sudah menemukan titik terang. Bahkan, warga yang sebelumnya tidak sepakat dengan harga appraisal disebut telah menerima nilai yang ditetapkan.
“Nah kemudian Pak Camat bergerak ke masyarakat dan masyarakat tersebut ternyata sudah menyetujui bahkan salah seorang yang tidak bersepakat dengan harga aprisal juga sudah menyetujui dengan harga aprisal,” ucapnya.
Meski demikian, masyarakat kembali mempertanyakan munculnya informasi bahwa lokasi pembangunan Sekolah Rakyat akan dialihkan ke Kecamatan Cikelet.
“Jadi masyarakat mempertanyakan kenapa yang Samarang belum ada diputuskan berlanjutan atau tidak, ini sudah mencari lokasi baru? Itu yang pertanyaan poin yang pertama,” ungkap Dadan.
Baca Juga:Meski Alami Gangguan Jiwa, Kondisi Kesehatan Mila Baik dan Gemar Bersholawat42 SPT Korwil Pendidikan Garut Batal Diserahkan, Anggota DPRD Pertanyakan Siapa Aktor Dibalik Pembatalan
Menurutnya, secara anggaran pembebasan lahan sebelumnya sudah dialokasikan, sehingga tidak bisa kembali dianggarkan pada tahun berjalan dan kemungkinan baru dapat dimasukkan pada perubahan anggaran Tahun 2026.
Dadan menilai, apabila terdapat tenggat waktu dari pemerintah pusat, seharusnya Pemerintah Kabupaten Garut terlebih dahulu menyelesaikan persoalan dengan masyarakat Desa Sukakarya sebelum mencari lokasi alternatif.
