GARUT – Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar, menyoroti terkait penyerapan produk UMKM Lokal untuk memenuhi kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Garut.
Menurutnya, terkait penyerapan beberapa komoditi lokal untuk program MBG di Garut masih kurang. “Ya kalau melihat daripada penyerapan komoditi yang ada di Kabupaten Garut memang harus diakui juga bahwa ada beberapa komoditi yang kurang ya,” ujarnya.
Ia mengatakan, dikarenakan MBG terus berjalan otomatis Pemkab Garut harus melakukan pengadaan komoditi, seperti telur baru hanya 40 persen untuk memenuhi kebutuhan MBG sesuai data dari Diskannak.
Baca Juga:Pembukaan Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Garut Periode 2026–2031 Resmi DiumumkanDisparbud Dorong Perbaikan Infrastruktur Wisata Garut
“Contoh telur kita kan menurut dinas peternakan ini baru 40% menutupi kebutuhan, otomatis sisanya itu mengambil dari luar untuk kebutuhan telur itu salah satu contohnya,” kata Aris.
Meskipun begitu, kata Aris, hingga saat ini sudah terlihat adanya interaksi antara SPPG dengan para masyarakat yang menjual komoditi di Garut.
Aris menjelaskan, jika melihat dari Petunjuk Teknis (Juknis) program MBG itu 1 dapur minimal harus memiliki 15 distributor untuk pengadaan barang yang dibutuhkan oleh para SPPG.
“Nah, dengan ini otomatis mungkin ada beberapa komoditi yang tertampung, bukan hanya dari situ-situ saja, dan itu wajib sifatnya di juknisnya itu, ya minimal 1 SPPG memiliki 15 distributor,” jelasnya.
Tak hanya itu, masyarakat pun diingatkan untuk yang mendistribusikan komoditi ke SPPG dalam skala besar harus memiliki sertifikat halal.
“Ya saya yakin begini ya, apa yang dilakukan oleh masyarakat kita apalagi komoditinya besar itu wajib ada sertifikat halal apalagi yang dimakan dari makanan apapun itu wajib harus ada sertifikat halal,” ucap Aris.
Dengan begitu, pihaknya pun akan mengevaluasi kembali jika ditemukan ada kekurangan dari UMKM terkait pendistribusian barang.
Baca Juga:DLH Garut Dorong Gerakan Bersih Lingkungan Digelar Dua Pekan SekaliPemkab Garut Usulkan Delapan Ruas Jalan ke Pemerintah Pusat untuk Diperbaiki
“Ya mungkin nanti kita evaluasi apa yang menjadi kekurangan daripada UMKM di kita ya, itu juga kan kewajiban kita juga untuk memfasilitasi hal tersebut,” sambungnya.
Ketika disinggung terkait peraturan baru dari BGN untuk pembatasan SPPG atau dapur MBG maksimal 6 unit disetiap Kecamatan. Menurutnya, belum ada informasi lanjutan, pihaknya tengah menunggu surat edaran resmi.
