GARUT – Polemik penundaan serah terima Surat Perintah Tugas (SPT) Koordinator Wilayah Pendidikan di Kabupaten Garut kian memanas, pasalnya penundaan tersebut tanpa kejelasan apapun, yang seharusnya dilakukan pada 21 Mei 2026 lalu.
Sehingga, polemik ini dibahas langsung di Komisi IV DPRD Garut beberapa waktu lalu, agar mendapatkan hasil yang jelas dari Dinas Pendidikan Garut.
Anggota DPRD Garut dari Komisi IV, Yudha Puja Turnawan, mengatakan bahwa sebelumnya jabatan korwil pendidikan di Garut ini pada 9 September 2025 lalu telah dinonaktifkan oleh Bupati Garut, sehingga memicu perhatian publik akan hal ini.
Baca Juga:Viral di Media Sosial, Perempuan ODGJ yang Sering Buka Celana Kini Ditangani Dinsos GarutEfek WFH Terhadap Anggaran Belum Terlihat Jelas, Sekda Garut Terus Lakukan Inventarisir
Menurut Yudha, terkait pembentukan atau pembubaran korwil pendidikan ini jelas ada payung hukum yang mengaturnya, ialah pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 48 tahun 2018.
“Bupati Garut Pak Abdusy Syakur memutuskan mengosongkan jabatan Korwil, tapi di media lain ada pembubaran Korwil, ada penonaktifkan dengan berbagai redaksional,” ujarnya belum lama ini.
Ia mengatakan, bahwa yang diamati dari berbagai media pada September 2025 lalu banyaknya tindakan yang tidak semestinya dilakukan oleh korwil, namun masih belum ada penjelasan.
“Dengan alasan ada banyak tindakan tidak sebagai mestinya yang dilakukan oleh Korwil walaupun tidak dijabarkan konon mana saja, kemudian juga ada potensi-potensi penyalahgunaan kewenangan. Kemudian juga ya pokoknya ada abuse of power lah seperti itu,” katanya.
Yudha mengungkapkan, bahwa penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada 42 calon korwil pendidikan di 42 kecamatan yang semula dijadwalkan pada 21 Mei 2026 akhirnya dibatalkan.
“Nah, tiba-tiba kemarin tanggal 21 Mei 2026 akan ada penyerahan surat perintah tugas dari Kadisdik kepada 42 orang yang akan ditugaskan menjadi koordinator wilayah di 42 kecamatan dan itu batal,” ungkapnya.
Lanjut Yudha, pihaknya sebagai wakil rakyat pun menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan terkait pembatalan SPT, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintahan.
Baca Juga:Satpol PP Garut Tegaskan Aturan Jam Malam Pelajar Masih Berlaku, Sisir Area KeramaianTiga Rumah Panggung Terbakar di Sukaresmi Garut, Kerugian Capai Rp200 Juta
“Seolah olah fungsi pengawasan DPRD kabupaten Garut tidak ada, dan ternyata terkuak bahwa proses pembatalan itu dari Disdik yang hadir dan di Pimpin oleh Sekdis beberapa Kabid mereka juga tidak mengetahui,” lanjutnya.
Dengan begitu, Yudha mempertanyakan siapa aktor atau dalang dibalik pembatalan pemberian SPT bagi calon korwil pendidikan di Garut.
