RADARGARUT– Video yang menampilkan sejumlah siswi SMK Negeri Garut menangis usai diduga mengalami pemotongan rambut secara paksa viral di media sosial dan memicu perhatian publik serta reaksi orangtua.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 30 April 2026 di salah satu SMK Negeri di Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Insiden berlangsung setelah para siswi mengikuti pelajaran olahraga dan kembali ke kelas.
Dalam video yang beredar, terlihat para siswi memperlihatkan potongan rambut mereka. Beberapa di antaranya tampak menangis, sehingga menimbulkan kekhawatiran dari orangtua yang menilai tindakan tersebut berlebihan.
Baca Juga:BMKG Himbau Potensi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Periode 5-11 Mei 2026Libur 4 Hari Berturut-turut! Ini Daftar Tanggal Merah Pertengahan Mei 2026
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari siswi kepada Badan Eksekutif Mahasiswa STAINUS Garut. Dari informasi yang beredar, seorang guru diduga masuk ke kelas membawa gunting dan melakukan razia, terutama kepada siswi yang mewarnai rambut, termasuk yang mengenakan kerudung.
Tindakan tersebut dinilai tidak proporsional, terlebih sebagian besar siswi menutupi rambutnya dengan kerudung. Pada hari yang sama, telah dilakukan pertemuan antara pihak sekolah dan orangtua di Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cadin) Wilayah XI Garut, namun mediasi belum menghasilkan kesepakatan.
Dari belasan siswi yang diduga menjadi korban, sembilan orangtua dilaporkan meminta pendampingan hukum. Bahkan, sebagian orangtua menolak berdamai sebelum oknum guru yang terlibat dipindahkan.
Kepala Sekolah, Nur Al Furqon, membenarkan adanya pemotongan rambut terhadap siswi yang mewarnai rambutnya. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut berawal dari upaya penertiban terkait aturan rambut yang dicat warna mencolok.
“Ini berawal dari pemotongan rambut anak yang rambutnya dicat warna kuning. Tapi melebar karena ibu BK tidak konfirmasi dulu ke orangtua, terus juga dia mengeluarkan kebijakan sendiri,” ujarnya, Rabu 6 Mei 2026.
Ia menegaskan bahwa tindakan seperti pemotongan rambut seharusnya berada di bawah kewenangan kepala sekolah dan harus didasarkan pada aturan tertulis.
“Harusnya yang mengeluarkan kebijakan itu kepala sekolah, yang mengijinkan memotong atau tidak itu kepala sekolah. Dan kepala sekolah juga tidak akan mengijinkan kalau tidak ada peraturan tertulis,” tegasnya.
Baca Juga:18 Siswi SMKN 2 Garut Korban Potong Rambut Paksa Dibawa KDM ke SalonAngka Penduduk Miskin Kabupaten Garut Turun Terus hingga 9,09% di 2025
Menurutnya, tindakan guru Bimbingan Konseling (BK) tersebut dipicu oleh akumulasi laporan dari wali kelas, masyarakat, serta keluhan siswa lain terkait ketimpangan penertiban aturan.
