RADARGARUT– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diajukan terkait kejelasan status ibu kota Indonesia.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Jakarta hingga saat ini masih sah berstatus sebagai ibu kota negara sebelum adanya keputusan presiden mengenai pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026. Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya.
Baca Juga:Karaton Sumedang Larang Bantah Isu Mahkota Binokasih Rusak Usai KirabSiap-Siap Long Weekend! Libur Nasional Kenaikan Yesus 14 Mei 2026
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan sidang.
Gugatan tersebut mempersoalkan adanya dugaan ketidaksinkronan antara ketentuan dalam UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan UU IKN.
Pemohon menilai perbedaan norma dalam kedua regulasi itu menimbulkan kekosongan status konstitusional terkait posisi ibu kota negara. Kondisi tersebut, menurut pemohon, dikhawatirkan dapat memengaruhi legitimasi berbagai tindakan pemerintahan.
Namun, Mahkamah Konstitusi berpandangan bahwa ketentuan dalam kedua undang-undang tersebut harus dibaca secara utuh dan saling berkaitan.
MK menegaskan bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara belum berlaku efektif sampai diterbitkannya keputusan presiden mengenai perpindahan resmi ibu kota negara.
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa frasa “berlaku” dalam Pasal 73 UU DKJ tidak dapat dimaknai bahwa Jakarta otomatis kehilangan status ibu kota negara setelah undang-undang tersebut diundangkan.
Sebaliknya, perpindahan status ibu kota baru dinyatakan efektif apabila presiden menetapkan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.
Baca Juga:Kemenkes Himbau Masyarakat Terkait Potensi Hantavirus di IndonesiaNetizen Sebut Persija Dengan Istilah Cacing Kemayoran Usai Kalah 2-1 dari Persib
“Pemindahan ibu kota negara baru berlaku efektif setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden,” demikian pertimbangan Mahkamah dalam sidang tersebut.
MK juga menegaskan bahwa pada prinsipnya suatu undang-undang memang berlaku sejak diundangkan, kecuali terdapat ketentuan lain yang mengatur waktu keberlakuannya.
Dalam konteks UU IKN dan UU DKJ, Mahkamah menilai ketentuan mengenai perpindahan ibu kota memang mensyaratkan adanya keputusan presiden sebagai dasar hukum final pelaksanaan perpindahan.
Dengan putusan tersebut, status Jakarta sebagai ibu kota negara dinyatakan tetap sah secara konstitusional hingga saat ini.
