GARUT – Tim Patroli Presisi Satuan Samapta Polres Garut kembali menggelar patroli malam untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Garut, Selasa (12/5/2026) malam. Dalam patroli tersebut, petugas mendapati dua orang muda-mudi tengah mengonsumsi minuman keras di kawasan Jalan Ibrahim Adjie.
Kasat Samapta Polres Garut, AKP Ardiyanto mengatakan bahwa kegiatan patroli berlangsung mulai pukul 22.31 WIB.
“Kegiatan patroli ini kami lakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan kamtibmas pada malam hari. Saat menyisir sejumlah titik yang dianggap rawan, petugas menemukan pasangan berinisial AS (22) dan NK (21),” kata Ardiyanto, Rabu (13/5/2026).
Baca Juga:Anak Menggambar, Orang Dewasa TegangBRI Tegaskan Dugaan Kasus KDRT Oknum Vendor di Garut Tidak Berkaitan dengan Operasional Perusahaan
Melihat hal tersebut, dijelaskan Ardiyanto, petugas yang tengah melakukan patroli langsung melakukan pemeriksaan dan pembinaan di lokasi.
“Kami memberikan teguran serta edukasi mengenai dampak negatif konsumsi minuman keras, baik terhadap kesehatan maupun keamanan lingkungan sekitar,” jelasnya.
Selain itu, diungkapkan Ardiyanto, petugas juga mengingatkan bahwa konsumsi miras kerap menjadi pemicu terjadinya tindakan kriminal maupun gangguan ketertiban masyarakat, terutama pada malam hari.
Sebagai tindak lanjut, kedua muda-mudi tersebut tidak dilakukan penahanan, melainkan diserahkan kepada pihak keluarga masing-masing agar mendapatkan pengawasan dan pembinaan lebih lanjut dari orang tua maupun wali.
Ardiyanto mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli rutin, khususnya di jam-jam rawan dan lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpul pada malam hari.
“Kehadiran personel kepolisian di lapangan merupakan bagian dari upaya preventif untuk menciptakan rasa aman dan mencegah munculnya potensi gangguan kamtibmas di tengah masyarakat,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, termasuk mengonsumsi minuman keras di tempat umum. (*)
