GARUT – Anggota DPRD Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan, melontarkan kritik tajam terhadap Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Garut.
Ia menilai Dinas Sosial Kabupaten Garut gagal menjalankan fungsi dasar negara dalam melindungi warga rentan, khususnya lansia terlantar.
Kritiknya itu disampaikan Yudha pada Jumat, 1 Mei 2026, setelah ia menangani langsung kasus Siti Syarifah, lansia penderita stroke yang hidup sebatang kara di rumah kontrakan sederhana di Kampung Pasar, Desa Sindangsari, Kecamatan Leuwigoong.
Baca Juga:Yudha Puja Turnawan Mengikuti Santunan Anak Yatim di Milad ke-4 Yayasan Peduli UmatPelaku Curanmor Babak Belur Diamuk Massa Usai Gagal Curi Pick Up di Samarang
Menurut Yudha, kasus tersebut mencerminkan lambannya birokrasi sekaligus lemahnya kepekaan sosial dalam pelayanan publik.
“Dinas Sosial Kabupaten Garut gagal memastikan hadirnya negara bagi lansia terlantar seperti Ibu Siti Syarifah,” tegasnya di hadapan awak media.
Sementara itu, Siti Syarifah tercatat dalam Kartu Keluarga sebagai warga Kampung Babakansari, Desa Leuwigoong.
Namun, ia tidak memiliki tempat tinggal di alamat tersebut. Selama ini, ia bertahan di rumah kontrakan di Desa Sindangsari meski sudah lama tidak mampu membayar sewa.
Dalam kondisi lumpuh akibat stroke, kesulitan berbicara, dan keterbatasan berjalan, Siti sepenuhnya bergantung pada bantuan warga sekitar.
Atas dasar kepedulian, pemilik kontrakan tetap mengizinkannya tinggal, sementara kebutuhan makan sehari-hari dipenuhi secara bergiliran oleh tetangga.
Meski demikian, bantuan tersebut dinilai tidak mencukupi. Siti membutuhkan pendampingan intensif, sementara warga tidak mungkin memberikan pengawasan selama 24 jam.
Baca Juga:Budidaya Nila di Garut Kian Bergeliat Berkat Program MBGPKL Menjamur, Pemkab Garut Gencar Tertibkan Bangunan Liar Biang Kemacetan di Sejumlah Titik
Kondisi fisiknya juga membuat lingkungan tempat tinggalnya semakin tidak layak huni.
Negara Wajib Hadir
Yudha menegaskan bahwa penanganan lansia terlantar bukan sekadar persoalan belas kasihan, melainkan kewajiban negara yang telah diatur dalam berbagai regulasi.
Ia merujuk pada sejumlah aturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, hingga Peraturan Daerah Garut Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
“Semua aturan itu jelas. Pemerintah daerah punya tanggung jawab terhadap lansia miskin dan terlantar, termasuk tempat tinggal dan perlindungannya. Jadi jangan pura-pura tidak tahu,” sindir Yudha.
Laporan Yudha Tak Ditindaklanjuti
Yudha mengungkapkan, kondisi Siti sebenarnya telah dilaporkan oleh pendamping sosial Desa Dungusiku dan Desa Sindangsari kepada Dinsos Garut sejak dua minggu lalu.
