GARUT – Satuan Reserse Kriminal Polres Garut mengungkap kasus perampokan atau pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Karangpawitan. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan Tim Sancang.
Diketahui, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 02.00 dini hari di Agen Gas PT Mustika Sagara Utama, Kampung Sukaraja RT 01 RW 02, Desa Jatisari, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Saat menjalankan aksinya, terduga pelaku masuk dengan cara memanjat pagar bagian depan, kemudian mematikan aliran listrik guna menonaktifkan penerangan dan sistem pengawasan.
Baca Juga:Merek Kolektif Didorong Menkop Jadi Jaminan Kredit PerbankanPNM Gelar Aksi Sosial untuk Lansia Dhuafa, Salurkan Bantuan hingga Berikan Layanan Kesehatan di Garut
Setelah berhasil masuk, pelaku menyekap satu orang pegawai yang sedang beristirahat di dalam lokasi dengan cara mengikat tangan dan kaki serta menutup mulut menggunakan lakban. Setelah itu, pelaku mengambil kunci penyimpanan gas LPG dan kunci kendaraan operasional.
Tidak berhenti di sana, pelaku kemudian mengangkut tabung gas LPG ke dalam kendaraan dan meninggalkan lokasi melalui akses jalan depan. Aksi tersebut menyebabkan hilangnya 1 unit kendaraan roda empat, 183 tabung gas ukuran 3 kilogram, dan 1 unit handphone sehingga merugi lebih dari Rp122 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin mengatakan bahwa pihaknya setelah menerima laporan kejadian langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
“Kami melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi hingga penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV). Upaya tersebut Alhamdulillah membuahkan hasil dengan diamankannya dua terduga pelaku pada Rabu malam, 29 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB,” kata Joko, Jumat (1/5/2026).
Ia mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Banyuresmi dan di Jalan Raya Samarang, Kecamatan Tarogong Kidul.
“Kedua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial FM (27) dan AS (36), yang diketahui berasal dari Kabupaten Majalengka,” ungkapnya.
Joko menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Baca Juga:Rutan Garut Berikan Hadiah dan Penghargaan kepada Pemenang Lomba HBP Ke-62, Warga Binaan AntusiasRutan Garut Gandeng Disdukcapil, Fasilitasi Sinkronisasi NIK dan Perekaman E-KTP bagi Warga Binaan
“Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Mitsubishi L300, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, 80 tabung gas LPG 3 kg, serta sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan,” jelasnya.
