Rutan Garut Gandeng Disdukcapil, Fasilitasi Sinkronisasi NIK dan Perekaman E-KTP bagi Warga Binaan

istimewa
Rutan Garut Gandeng Disdukcapil, Fasilitasi Sinkronisasi NIK dan Perekaman E-KTP bagi Warga Binaan
0 Komentar

GARUT – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Garut bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut melaksanakan kegiatan sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekaligus perekaman KTP elektronik (E-KTP) bagi warga binaan pemasyarakatan, Senin (27/4/2026).

Kepala Rutan Kelas IIB Garut, Muchamad Ismail mengatakan bahwa kegiatan itu merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam memastikan terpenuhinya hak administrasi kependudukan bagi seluruh warga binaan.

“Keberadaan identitas kependudukan yang valid menjadi aspek penting sebagai dasar dalam mengakses berbagai layanan publik, baik selama menjalani masa pidana maupun setelah kembali ke tengah masyarakat,” katanya.

Baca Juga:Pengedar Psikotropika di Tarogong Kidul Ditangkap Satres NarkobaRutan Garut Teguhkan Semangat Pengabdian dan Kepedulian di Peringatan HBP ke-62

Melalui program ini, dijelaskan Ismail, warga binaan yang belum memiliki E-KTP ataupun yang datanya belum sinkron mendapatkan pelayanan langsung dari petugas Disdukcapil di lingkungan Rutan Garut.

“Layanan yang diberikan mencakup verifikasi dan sinkronisasi data NIK, hingga proses perekaman biometrik sebagai tahapan penerbitan KTP elektronik,” jelasnya.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung tertib dan lancar, dengan antusiasme tinggi dari warga binaan yang mengikuti proses perekaman. Para peserta tampak kooperatif dalam menjalani setiap tahapan, mulai dari pengecekan data hingga pengambilan biometrik.

Ismail menyampaikan bahwa pemenuhan hak identitas kependudukan merupakan bagian penting dari proses pembinaan yang berorientasi pada reintegrasi sosial warga binaan.

“Dokumen kependudukan adalah hak dasar setiap warga negara yang harus tetap terpenuhi, termasuk bagi warga binaan. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa mereka tidak kehilangan hak administratifnya, sehingga ketika kembali ke masyarakat nanti, mereka sudah memiliki identitas yang sah dan dapat mengakses berbagai layanan publik dengan mudah,” ujar Ismail.

Ia menegaskan bahwa kepemilikan dokumen kependudukan memiliki peran strategis dalam mendukung proses pembinaan yang lebih komprehensif. Dengan identitas yang jelas, warga binaan akan lebih mudah dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga peluang kerja setelah bebas.

“Kami memandang bahwa pembinaan tidak hanya sebatas pembinaan mental dan keterampilan, tetapi juga mencakup kesiapan administrasi. Identitas yang valid akan menjadi pintu masuk bagi warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan secara normal dan produktif di tengah masyarakat,” tegasnya.

0 Komentar