Polres Garut Ringkus Pria 30 Tahun Pengedar Obat Keras di Tarogong Kidul

(Istimewa)
Polres Garut amankan pria 30 tahun pengedar obat-obatan keras (Istimewa)
0 Komentar

RADARGARUT– Satres Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Garut.

Seorang pria berinisial II (30), warga Kecamatan Tarogong Kidul, ditangkap oleh petugas pada Sabtu malam, 25 April 2026, sekitar pukul 22.20 WIB di Jalan Otista, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa obat-obatan keras yang diduga masuk kategori psikotropika dan obat keras tanpa izin edar. Barang bukti yang disita meliputi 11 butir pil Clonazepam, 1 butir Alprazolam, serta 39 butir Tramadol.

Baca Juga:KAI Prioritaskan Evakuasi dan Penanganan Korban Tragedi Bekasi Timur: Jadwal Kereta Dibatalkan untuk Fokus PenEvakuasi Korban Tragedi KRL Bekasi Timur Memakan Waktu 12 Jam: Tercatat 14 Orang Meninggal Dunia

Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah tas selempang warna hitam, satu unit handphone, dan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat terlarang tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan obat psikotropika dari seseorang berinisial G. Sementara untuk Tramadol, ia mengaku membelinya dari sebuah warung kelontongan di kawasan Jalan Terusan Pembangunan, Tarogong Kidul.

Pelaku juga mengungkapkan bahwa obat Tramadol digunakan untuk konsumsi pribadi, sedangkan obat psikotropika direncanakan akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang ini.

“Proses penyidikan saat ini tengah berjalan. Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti di Polres Garut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman yang cukup berat,” tegasnya.

AKP Usep menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena obat-obatan jenis psikotropika seperti Clonazepam dan Alprazolam sering disalahgunakan dan beredar secara ilegal di masyarakat.

Tramadol yang seharusnya hanya boleh digunakan dengan resep dokter juga banyak disalahgunakan sebagai obat penenang atau pereda nyeri tanpa pengawasan medis.

Baca Juga:Sisi Lain Tragedi KRL VS Argo Bromo Di Bekasi Timur: Berawal Dari Taxi Online Hingga EvakuasiEvakuasi Dramatis 6 Jam di Bekasi Timur: 7 Korban Perempuan Terjepit di Gerbong KRL

Polres Garut mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Garut untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang. Masyarakat diminta aktif melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran obat keras dan psikotropika di wilayahnya. Pihak kepolisian akan terus melakukan razia dan patroli untuk mencegah maraknya kasus serupa di masa mendatang.

0 Komentar