Bahkan, berdasarkan ketentuan dalam surat edaran gubernur yang disampaikannya, alokasi belanja untuk infrastruktur jalan minimal mencapai 7,5 persen dari APBD. Nilai kebutuhan anggaran tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp330 miliar.
“Ini menjadi suatu kebijakan yang tentunya demi menunjang infrastruktur, yang pada akhirnya akan kembali lagi kepada masyarakat,” pungkasnya. (Ale)
