GARUT — Pembangunan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Pasar Baru Kabupaten Garut menjadi sorotan. Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) tentang PKL hingga kini masih dalam tahap Raperda, sementara pembangunan sudah berjalan dan harus tetap mengacu pada aturan tata ruang yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut, Saepul Hidayat, menegaskan bahwa belum adanya Perda PKL bukan berarti pembangunannya bisa mengabaikan aturan hukum yang berlaku.
Menurutnya, Perda PKL memang dibutuhkan untuk kejelasan aturan dan penataan, tetapi pembangunannya tetap harus mengacu pada regulasi yang ada selama Perda tersebut belum terbit.
Baca Juga:Soal Penataan PKL Pasar Baru, Bapemperda DPRD Garut Ingatkan Kepastian Hukum dan Aspek LegalitasDPRD Garut Dukung Aspirasi Buruh, Raperda Ketenagakerjaan Mulai Didorong
“Kalau ada perdanya, itu bagus. Lebih bagus untuk mengatur. Ada perda, itu bagus,” ujar Saepul belum lama ini.
Ia menjelaskan bahwa ketiadaan Perda PKL tidak membuat pembangunan otomatis melanggar hukum, tetapi bukan berarti pembangunannya bisa dilakukan sebebasnya tanpa aturan.
“Kalau misalkan tidak ada perda, artinya kemudian tidak ada aturan yang melarang. Tetapi yang harus dilihat, apakah ada aturan lain yang dilanggar,” jelasnya.
Saepul menekankan bahwa pembangunan sarana PKL tidak hanya bergantung pada Perda PKL, karena ada berbagai regulasi lain yang tetap harus menjadi acuan pelaksanaannya.
Ia mengatakan, pembangunan sarana PKL harus sesuai dengan tata ruang, sebab jika melanggar peruntukan kawasan, masalah hukum tetap akan muncul meski Perda PKL belum ada.
“Yang harus ditanyakan itu pertama, apakah membangun itu sesuai dengan regulasi yang sudah ada atau belum? Regulasi yang ada itu apa? Pertama, tata ruang,” tegasnya.
Ia mencontohkan bahwa pembangunan sarana PKL tidak cukup hanya mempertanyakan Perda PKL, tetapi harus diselaraskan dengan berbagai aturan yang sudah berlaku.
Baca Juga:Bangunan Liar Kian Menjamur di Garut, Kasatpol PP: Penertiban Butuh Kolaborasi Antar PihakRibuan Jiwa di Cimuncang Garut Kota Kesulitan Air Bersih, Lurah Minta Pemkab Bikin Sumur Bor
“Ketika membangun PKL di area itu, melanggar atau tidak? Yang disandingkan itu bukan Perda PKL yang belum dibentuk, tetapi perda atau regulasi yang sudah ada,” katanya.
Ia menambahkan, regulasi daerah tidak boleh dibuat sekadar untuk melegalkan kegiatan yang melanggar aturan lebih tinggi, sehingga Perda harus tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku.
