GARUT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, terus berupaya menertibkan bangunan liar yang kian menjamur di berbagai titik di Garut.
Kasatpol PP Kabupaten Garut, Ganda Permana, mengatakan untuk penertiban bangunan liar dikeluarkan oleh PUPR selaku pengguna aset daerah.
“Pengguna aset daerah itu kan kalau jalan raya, trotoar itu PUPR. Sehingga tegurannya dikeluarkan dari PUPR, dan kami dipenindakannya,” ujarnya.
Baca Juga:Korsleting Listrik Picu Hanguskan Rumah di Cilawu Garut, Kerugian Tembus Rp150 Juta10 Nama Lolos Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Garut Masa Kerja 2026-2031
Target penertiban selesai, kata Ga da, pihaknya terus akan bertahap mencicil penertiban, seperti halnya yang sudah ditertibkan di Jalan Terusan Pembangunan.
“Kami cicil kemarin kan di jalan terusan pembangunan dulu. Sekarang sudah SP1 di depan Dinkes itu banyak, terus di Jalan Guntur,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, bangunan liar di Garut kini semakin menjamur, ketika dilakukan pembongkaran selalu ada yang tidak patuh akan penertiban tersebut.
“Saya kira karena banyak dan kan bangunan itu sekarang dibongkar, kami garap kesana ada juga yang nakal lagi, biasa kan gitu kan kayak menjamur lah jadi kita-kitanya yang harus rajin lah,” ungkap Ganda.
Ia menyebutkan, untuk pembongkaran bangunan liar sesuai dengan Surat Perintah (Sp), mulai dari Sp 1 hingga 3, bahkan ada masyarakat atau pelaku usaha yang sadar akan kesalahannya.
“Kalau SP 1 juga kadang ada yang orang sadar tidak sampai SP 3 dia bongkar sendiri, atau misalkan dia bermohon bongkar aja nggak usah nunggu SP 3 ada,” sebutnya.
Ganda mengatakan, Sp 3 itu ketika masyarakat atau pelaku usaha sudah tidak kooperatif atau tidak mengikuti aturan yang diberikan sejak Sp 1 hingga 2. “Ya udah dikasih waktu, ya bongkar paksa akhirnya,” katanya.
Baca Juga:250 Becak Listrik Tiba di Garut, Segera Disalurkan untuk Pengayuh BecakWarga Desa Sukarasa Samarang Olah Sampah Mandiri, Petugas Harapkan Perhatian Kesejahteraan dari Pemkab Garut
Namun terkait PKL di depan Mall Ramayana, kata Ganda, relokasi PKL tersebut masih dalam kajian dari Tim Penataan dan Penertiban PKL (TP2 PKL).
“Jadi untuk PKL itu ada timnya, tim pemberdayaan PKL ketuanya Asda 2, kami bergerak di penegakannya, tidak bisa ngambil keputusan sendiri,” lanjutnya.
Ia menyampaikan, adanya Perda PKL pun nanti bukan masalah gampang atau tidaknya menertibkan, namun tergantung kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan daerah tersebut.
