Diduga Jadi Sarang Peredaran Psikotropika, Polsek Wanaraja Grebek Rumah Montir di Garut

(Istimewa)
Barang bukti transaksi obat-obatan hasil grebek Polsek Wanaraja (Istimewa)
0 Komentar

RADARGARUT– Kepolisian Sektor (Polsek) Wanaraja, Polres Garut, berhasil membongkar dugaan tindak pidana penyimpanan dan peredaran obat-obatan golongan psikotropika di wilayah hukum Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial PA (28) yang berprofesi sebagai montir tak berkutik saat diamankan petugas.

​Penggerebekan yang berlangsung pada Minggu malam 13 September 2026 sekitar pukul 21.05 WIB itu bermula dari laporan masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang mengindikasikan transaksi serta penyimpanan obat-obatan terlarang di sebuah rumah di kawasan Kampung Samangen, Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja.

​Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, menjelaskan bahwa jajaran Reskrim bersama personel piket bergerak cepat setelah menerima kabar tersebut sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas langsung menyebar ke lokasi untuk melakukan rangkaian penyelidikan, pemantauan mendalam, hingga pengintaian ketat.

Baca Juga:Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih Usai Suahasil Nazara Gantikan PurbayaDari Akademisi hingga Nahkoda Keuangan Negara: Profil dan Jejak Panjang Karier Suahasil Nazara

​”Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinilai sesuai dengan kondisi di lapangan, anggota kemudian melakukan penindakan dan mengamankan seorang laki-laki di lokasi,” ujar AKP Abusono dalam keterangannya, Senin 14 September 2026.

​Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), kepolisian berhasil menyita berbagai barang bukti terkait aktivitas peredaran obat psikotropika. Total ada 66 tablet obat keras terbatas jenis psikotropika berbagai merek yang disita, antara lain:

​Camlet Alprazolam 1 mg: 36 tablet​Euforiss Clonazepam 2 mg: 12 tablet​Mercy Prohiper 10 mg: 10 tablet​Zypraz 1 mg: 8 tablet

​Selain puluhan butir obat-obatan terlarang tersebut, petugas juga menyita uang tunai sejumlah Rp35.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, serta 11 lembar resep dokter yang mencantumkan berbagai nama pasien, dokter penanggung jawab, hingga nama apotek tujuan penebusan.

​Usai ditangkap, terduga pelaku PA beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Wanaraja guna pemeriksaan awal. Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut untuk penanganan dan pendalaman lebih lanjut, termasuk menelusuri asal-usul obat serta keabsahan resep yang digunakan.

​”Saat ini yang bersangkutan dan barang bukti telah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Garut untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Abusono.

Masyarakat diminta waspada dan tetap menggunakan obat-obatan sesuai anjuran dan resep dokter. Penyalahgunaan obat yang salah dapat memberikan efek jangka panjang negatif terhadap pemakainya. (*)

0 Komentar