Persoalan PKL di Garut Masih Belum Rampung, Tata Ruang Jadi Sorotan

PKL di kawasan Jalan Pasar Baru Kabupaten Garut. (Rizka/Radar Garut)
PKL di kawasan Jalan Pasar Baru Kabupaten Garut. (Rizka/Radar Garut)
0 Komentar

“Kalau perda itu melanggar yang sudah berjalan, itu tidak boleh,” ujarnya.

Maka dari itu, Saepul menilai perdebatan soal ketiadaan Perda PKL jangan sampai mengalihkan fokus utama, yaitu memastikan pembangunan sesuai dengan seluruh regulasi yang ada.

“Ketika tidak ada Perda PKL, jangan kemudian seolah-olah yang dilihat hanya itu. Yang harus ditengok adalah aturan yang sudah ada, apakah ada yang dilanggar,” ungkapnya.

Baca Juga:Soal Penataan PKL Pasar Baru, Bapemperda DPRD Garut Ingatkan Kepastian Hukum dan Aspek LegalitasDPRD Garut Dukung Aspirasi Buruh, Raperda Ketenagakerjaan Mulai Didorong

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib memastikan setiap pembangunan memiliki landasan hukum yang kuat serta memenuhi aturan tata ruang maupun regulasi sektoral yang berlaku.

Dengan demikian, belum adanya Perda PKL bukan alasan untuk bebas membangun sarana PKL, sebab pembangunannya tetap harus diuji berdasarkan aturan yang ada.

“Kalau yang dilanggar itu adalah aturan yang sudah ada, apakah ada yang dilanggar? Nah, itu yang kemudian harus ditengok,” pungkasnya. (rza)

0 Komentar