RADARGARUT– Wacana penerapan pemungutan suara secara elektronik (e-voting) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia kembali mengemuka. Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa gagasan pemilu digital tersebut saat ini masih sebatas wacana awal dan memerlukan kajian yang mendalam serta komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan.
Dalam penjelasannya pada Selasa 15 September 2026, Tito menyatakan bahwa keputusan untuk mengubah skema pemungutan suara tidak bisa diambil secara sepihak. Perlu ada pembahasan matang lintas lembaga yang melibatkan unsur Pemerintah, DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga persetujuan dari partai-partai politik.
”Ya ada, ada wacana itu. Tapi itu kan harus dibicarakan pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, ya, partai-partai politik, apakah mereka setuju atau tidak dengan wacana e-voting,” ujar Tito.
Baca Juga:Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih Usai Suahasil Nazara Gantikan PurbayaDari Akademisi hingga Nahkoda Keuangan Negara: Profil dan Jejak Panjang Karier Suahasil Nazara
Belajar dari Negara Lain dan Pengalaman LokalSebagai langkah awal pengkajian, Indonesia disarankan untuk melirik dan mempelajari praktik e-voting di negara-negara yang memiliki karakteristik demografi serupa.
Salah satu rujukan utama adalah India, sebuah negara dengan populasi penduduk yang sangat besar namun telah sukses menerapkan sistem pemungutan suara elektronik (Electronic Voting Machine) secara masif.
Di skala internal, pemanfaatan e-voting sebenarnya bukan hal baru. Beberapa wilayah di Indonesia telah mempraktikkan sistem ini dalam ajang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan skala yang terbatas dan terkontrol.
Keunggulan vs Potensi Risiko
Secara teknis, penerapan e-voting menawarkan sejumlah keuntungan signifikan. Penggunaan teknologi dapat mempercepat proses pemungutan serta penghitungan suara secara real-time. Selain itu, efisiensi anggaran negara dapat ditekan secara dramatis karena memangkas biaya pencetakan logistik kertas suara dan distribusi fisik ke berbagai pelosok.
Namun demikian, mantan Kapolri tersebut juga mengingatkan adanya ancaman dan risiko besar yang tidak boleh diabaikan. Kerentanan terhadap serangan siber (peretasan/hacking) menjadi sorotan utama yang dapat menggoyahkan legitimasi hasil pemilu.
Masalah transparansi dan potensi kecurangan berbasis digital juga dapat memicu keraguan publik terhadap keabsahan sistem, sehingga keandalan serta keamanan infrastruktur teknologi informasi harus benar-benar teruji sebelum diimplementasikan secara nasional.(*)
