Soal Penataan PKL Pasar Baru, Bapemperda DPRD Garut Ingatkan Kepastian Hukum dan Aspek Legalitas

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Garut, Yusuf Musyaffa. (Rizka/Radar Garut)
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Garut, Yusuf Musyaffa. (Rizka/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT — Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Baru Garut kembali disorot. Pemerintah Kabupaten Garut didorong tak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga menjamin ketertiban, transparansi, kepastian hukum, dan keberlangsungan usaha pedagang.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Garut, Yusuf Musyaffa menganggap penataan dan pemberdayaan PKL oleh pemerintah daerah pada dasarnya adalah langkah yang positif.

Yusuf mengingatkan, bahwa niat baik pemerintah wajib diimbangi dengan tertib hukum dan administrasi. Pembangunan fisik sebaiknya tidak mendahului penyelesaian legalitas, status kawasan, mekanisme penempatan pedagang, serta koordinasi antarinstansi.

Baca Juga:Ribuan Jiwa di Cimuncang Garut Kota Kesulitan Air Bersih, Lurah Minta Pemkab Bikin Sumur BorPerda PKL Masih Berstatus Raperda, Ketua DPRD Garut Soroti Revitalisasi PKL Pasar Baru Dinilai Berisiko Hukum

“Biarpun secara prinsip aspek penataan dan pemberdayaan pedagang sudah terakomodasi dalam Perda K3 serta Perda UMKM dan Koperasi, tindakan tersebut harus tetap mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Jangan Sampai Pembangunan Mendahului Kepastian Aturan

Yusuf menjelaskan, bahwa penataan ruang dan pemberdayaan pedagang sudah memiliki payung hukum, seperti Perda K3 untuk ketertiban kawasan serta Perda UMKM dan Koperasi untuk pembinaan ekonomi.

“Serta perda tentang UMKM dan koperasi yang mengatur aspek fasilitasi, pemberdayaan, dan pembinaan ekonomi masyarakat,” jelas Yusuf.

Namun, kata Yusuf, rumitnya masalah PKL memerlukan aturan yang lebih khusus. Oleh karena itu, Raperda PKL yang sedang dibahas DPRD Garut sangat penting untuk mempertegas arah kebijakan pemerintah.

Raperda ini diharapkan menjadi lex specialis yang mengatur penataan, pemberdayaan, dan perlindungan PKL secara khusus. Aturan spesifik tersebut akan menjadi standar yang jelas dan konsisten bagi pemerintah, sehingga tidak lagi menggunakan pendekatan sektoral.

DPRD Dorong Raperda PKL Segera Memberikan Kepastian

Yusuf menegaskan, DPRD Kabupaten Garut berkomitmen mengawal pembentukan Raperda PKL sampai tuntas sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.

Menurutnya, regulasi baru ini diharapkan melengkapi aturan yang ada agar pemerintah memiliki panduan yang lebih menyeluruh dalam menata PKL.

Baca Juga:Atribut dan Official Porprov Terpangkas EfisiensiKomisi II DPRD Garut Sidak Lokasi Pembuangan Limbah B3 di Cimuncang, Dorong Solusi Pengelolaan Limbah Kulit

“Kehadiran regulasi baru ini nantinya diharapkan dapat melengkapi aturan yang sudah ada, sehingga penataan kota dapat berjalan selaras dengan perlindungan terhadap hak-hak ekonomi para pedagang secara adil dan bermartabat,” ungkapnya.

0 Komentar