DPMPTSP Garut Tegaskan Pendirian Bangunan Wajib Kantongi PBG, Keselamatan Jadi Prioritas

Kepala DPMPTSP Kabupaten Garut, Budi Gangan. (Rizka/Radar Garut)
Kepala DPMPTSP Kabupaten Garut, Budi Gangan. (Rizka/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut, menegaskan setiap pembangunan gedung wajib memenuhi ketentuan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Garut, Budi Gangan, mengatakan untuk persetujuan PBG ada persyaratan dasar yang harus dipenuhi.

“Ada persyaratan dasar ini yang harus kita pastikan, persyaratan dasar itu adalah yang pertama itu adalah bagaimana misalnya pemohon itu memastikan kepemilikan ptau penguasaan tanah begitu,” ujarnya.

Baca Juga:Kopi Garut Berpeluang Masuk Hotel, Distan Masih Bahas Harga hingga Kesiapan PetaniJalan Pamegatan–Singajaya Mulai Diperbaiki September, Anggaran Rp41 Miliar untuk 6,5 Kilometer

Persyaratan selanjutnya, kata dia, mengajukan permohonan terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), jangan sampai ada bangunan diatas LP2B.

“Istilahnya itu KKPR apakah sesuai atau tidak, misalnya jangan sampai nanti pas bangunan itu ada dilokasi LP2B atau LSD gitu kan dan sebagainya,” lanjutnya.

Lanjut dia, setelah itu pelaku usaha harus membuat dokumen terkait lingkungan sesuai dengan peruntukannya, dikarenakan data ini menjadi kebutuhan dasar.

Sambung Budi, setelah itu baru memasuki data teknis bangunan, biasanya pada persiapannya ada gambar arsitek bangun ataupun strukturnya.

Selain itu, untuk teknis bangunan biasanya dikerjakan oleh konsultan, namun sebetulnya tidak diwajibkan menggunakan konsultan, tetapi tetap harus memprioritaskan keselamatan.

“Sebetulnya tidak menjadi kewajiban sih oleh konsultan itu, apabila misalnya pemohon itu bisa menggambar misalnya arsitekturnya, strukturnya dan sebagainya,” ucapnya.

Setelah semua persyaratan dipenuhi, kata Budi, dilanjutkan diajukan ke Dpmptsp untuk segera diproses seluruh persyaratan.

Baca Juga:Raperda PKL Garut Bakal Ubah Penertiban Jadi Penataan, Hak dan Perlindungan Pedagang DikajiDPMD Garut Lantik 2 Kades Hasil PAW, Jumardi Bidik Persoalan Air Bersih di Desa Cisewu

“Nah apabila persyaratan-persyaratan tersebut misalnya lengkap maka itu sudah bisa dilakukan tindak lanjut dari permohonan tersebut,” katanya.

Sambung dia, setelah selesai pengecekan dan ditetapkan oleh Dpmptsp, maka akan ada penetapan retribusinya kembali. “Nah itu setelah itu setelah diperiksa dan ditetapkan dan nanti kita ada penetapan retribusinya gitu,” sambungnya.

Lebih jauh, kata Budi, untuk bangunan yang terlanjur sudah berdiri dianjurkan untuk mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kesadaran Masyarakat atau Pelaku Usaha untuk mengurus Perizinan PBG terkendali biaya konsultan

Terkait kesadaran masyarakat atau pelaku usaha untuk mengurus PBG, menurut Budi, sebetulnya masyarakat ingin membuat PBG dikarenakan untuk kepastian kepemilikan bangunan secara legal, namun terkendala pembayaran konsultan.

0 Komentar