GARUT – Keberadaan minimarket seperti Alfamart maupun Indomaret di Kabupaten Garut terus bermunculan.
Sehingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Garut, memastikan setiap pendirian minimarket tetap harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Garut, Budi Gangan, mengatakan untuk perizinan pendirian minimarket harus ada rekomendasi melalui Disperindag ESDM Garut.
Baca Juga:Kopi Garut Berpeluang Masuk Hotel, Distan Masih Bahas Harga hingga Kesiapan PetaniJalan Pamegatan–Singajaya Mulai Diperbaiki September, Anggaran Rp41 Miliar untuk 6,5 Kilometer
“Yang pertama dia itu harus ada rekomendasi dari Dinas Indag itu sebagai data awal ya. Nah setelah itu dia menyampaikan yang tadi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kesesuaian tata ruang gitu,” ujarnya.
Selanjutnya, yang harus diperhatikan juga ialah terkait dokumen lingkungan atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL).
“Itu kan skalanya skala kecil minimarket itu karena kan seperti toko-toko biasa. Jadi di sebutnya itu tidak menimbulkan bangkitan-bangkitan sampah yang besar, terus bangkitan-bangkitan kemacetan yang sangat luar biasa, seperti biasanya pakai SPPL,” katanya.
Untuk tahapan selanjutnya, kata dia, jika proses dokumen lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah diterbitkan, maka dilanjutkan prosesnya ke PUPR sesuai SK Bupati.
“Asal itu sesuai dengan SK Bupati terkait dengan penetapan kuota minimarket,” ungkapnya.
Budi menambahkan, terkait peraturan pembatasan setiap kecamatan harus ada minimarket itu tergantung dengan kuota perwilayah.
“Itu kan terkait dengan kuota, di kuota itu ditetapkan satu kecamatan sekian, satu kecamatan sekian dan sebagainya,” pungkasnya. (rza)
