DPMPTSP Garut Tegaskan Pendirian Bangunan Wajib Kantongi PBG, Keselamatan Jadi Prioritas

Kepala DPMPTSP Kabupaten Garut, Budi Gangan. (Rizka/Radar Garut)
Kepala DPMPTSP Kabupaten Garut, Budi Gangan. (Rizka/Radar Garut)
0 Komentar

“Tetapi kan kendalanya itu satu kalau membuat PBG itu harus bayar konsultan,” katanya.

Sehingga, Pemda terus mengupayakan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencari alternatif lain agar pemohon rumah bisa mempunyai perizinan PBG.

“Kita masih mencari alternatif-alternatif supaya misalnya untuk para pemohon rumah supaya mereka bisa mempunyai perizinan PBG-nya,” ucap Budi.

Baca Juga:Kopi Garut Berpeluang Masuk Hotel, Distan Masih Bahas Harga hingga Kesiapan PetaniJalan Pamegatan–Singajaya Mulai Diperbaiki September, Anggaran Rp41 Miliar untuk 6,5 Kilometer

Sejauh ini, menurut Budi, bangunan yang banyak dimohon oleh masyarakat ialah untuk perumahan, kedua bangunan untuk usaha, dikarenakan bangunan usaha sebagai persyaratan dasar yang menjadi lanjutan.

“Karena kan bangunan usaha itu menjadi persyaratan lanjutannya karena ini kan sebagai persyaratan dasar, misalnya kalau rumah mau dijadikan toko untuk misalnya mendapatkan bantuan kredit, nah bantuan kredit itu kan kalau usaha nya maka persaratannya itu kan harus ada PBG-nya dan sebagainya,” paparnya.

Budi menjelaskan, penerbitan PBG menggunakan konsultan sangat penting, dikarenakan harus melihat aspek keselamatan kedepannya.

“Karena itu untuk faktor keamanan. Jangan sampai nanti pada saat PBG itu diterbitkan, dua hari, tiga hari ambruk itu kan menyangkut keselamatan,” jelasnya.

Terkait biaya pembayaran konsultan pun, kata Budi, Pemda tengah memikirkan hal tersebut untuk mendapatkan konsultan agar biaya terjangkau, namun hingga sekarang belum ada keputusannya.

“Makanya pada saat kita mau menanyakan pembayaran, ya mereka kan tidak punya duit. Daripada bayar helah retribusi mendingan beli helah beras, beli hela makanan,” lanjutnya.

Ia menambahkan, hingga sekarang banyak bangunan yang sudah berdiri tapi belum memiliki PBG, sebagai langkahnya DPMPTSP memberikan penegasan namun tetap dengan pendekatan humanis.

Baca Juga:Raperda PKL Garut Bakal Ubah Penertiban Jadi Penataan, Hak dan Perlindungan Pedagang DikajiDPMD Garut Lantik 2 Kades Hasil PAW, Jumardi Bidik Persoalan Air Bersih di Desa Cisewu

“Disisi lain bagaimana kita tuh humanis kepada masyarakat itu dilihat dari kondisi gitu kan. Daripada misalnya mereka tidak makan, ini legalitas gitu kan, ya lebih prioritas mereka makan dulu, kecuali kalau misalnya mereka itu menjadi kewajiban harus dari sisi persyaratan,” tambahnya.

Budi menegaskan, DPMPTSP selalu mengedepankan tranparansi ketika penerbitan perizinan PBG, dan prosesnya bisa dilihat dan dipantau pada sistem Online Single Submission (OSS).

“Jadi proses-proses itu kan bisa dipantau di dalam OSS, sebetulnya kan kalau mau tidak harus ketemu dengan petugas itu, jadi tinggal upload, upload aja di sistem, nanti dengan sendirinya itu kan keluar,” pungkasnya. (*)

0 Komentar