Kejari Purwakarta memastikan pengusutan tidak berhenti pada ketiga orang tersebut karena tim penyidik masih melacak keberadaan satu pihak lain yang buron.
”Untuk saat ini kami terus melakukan pengembangan. Ada satu orang yang saat ini masih kami lakukan pencarian dan kemungkinan akan menambah tersangka lain,” pungkas Hendra.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Baca Juga:BRI Gelar Semarak Merah Putih Kemerdekaan di Desa BRILIAN Sukalaksana GarutDilema Penataan Pasar Baru Garut, Dapur Pedagang Terancam Padam
Sementara sangkaan Subsidair merujuk pada Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU Tipikor.(*)
