GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani masih dalam kondisi aman hingga akhir 2026.
Hingga Juli 2026, sekitar 12.000 ton pupuk tercatat masih tersedia di gudang distributor dan kios resmi. Jumlah tersebut dinilai mencukupi kebutuhan petani sampai Desember mendatang.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Garut, Ardhy Firdian, mengatakan stok pupuk tersimpan di gudang PT Pupuk Indonesia serta jaringan kios pengecer resmi yang tersebar di berbagai wilayah.
Baca Juga:Insentif Ketua RT/RW Diterima Setiap Bulan, Tapi Tetap Kena Potongan Pajak33 Hektare Lahan Pertanian Kekeringan, Distan Garut Mulai Lakukan Kajian Pembangunan Sumur Bor
“Untuk Kabupaten Garut, kondisi stok pupuk sampai saat ini aman dan tersedia. Berdasarkan laporan yang kami terima, masih ada sekitar 12.000 ton pupuk di gudang sehingga kebutuhan petani hingga akhir tahun dapat terpenuhi,” ujar Ardhy.
Menurutnya, tingkat penyerapan pupuk bersubsidi saat ini masih relatif rendah karena belum memasuki musim tanam utama.
Permintaan diperkirakan mulai meningkat menjelang Musim Tanam I yang umumnya berlangsung pada Oktober.
Dari sejumlah jenis pupuk bersubsidi yang tersedia, NPK masih menjadi pilihan utama petani. Sementara penyerapan pupuk urea tercatat lebih rendah.
Meski demikian, kebutuhan pupuk secara keseluruhan dalam satu tahun relatif tidak mengalami banyak perubahan.
Ardhy menjelaskan, alokasi pupuk urea pada 2026 lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Besaran alokasi tersebut ditetapkan pemerintah pusat berdasarkan kebutuhan sektor pertanian, kemudian diturunkan melalui pemerintah provinsi dan kabupaten.
Meski persediaan mencukupi, masih terdapat petani yang belum dapat menebus pupuk bersubsidi.
Baca Juga:Irigasi Perpompaan Jadi Andalan Warga Garut, Kekeringan Sawah Mulai DiantisipasiKetersediaan Bed Rawat Inap di Garut Baru 1.200, Kebutuhan Capai 2.700
Ardhy menegaskan kendala tersebut bukan disebabkan kelangkaan, melainkan persoalan administrasi dan ketidaksesuaian data kependudukan.
Sistem penyaluran pupuk bersubsidi saat ini telah terintegrasi secara digital dengan data kependudukan.
Petani yang Nomor Induk Kependudukannya belum diperbarui atau tidak sinkron dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berpotensi ditolak secara otomatis oleh sistem.
“Permasalahan yang paling sering ditemukan adalah data kependudukan petani belum diperbarui atau belum sinkron dengan Disdukcapil. Ketika NIK tidak sesuai atau belum terbaca, pengajuan otomatis ditolak sistem,” jelasnya.
Karena itu, Dinas Pertanian mengimbau petani yang mengalami kendala segera memperbarui data kependudukan melalui instansi terkait. Setelah data dinyatakan sesuai dan terintegrasi, petani dapat kembali didaftarkan sebagai penerima pupuk bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
