Menurut kepolisian, DS disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara O disangkakan melanggar Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai penadahan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Polisi masih mengejar C yang telah ditetapkan sebagai DPO. Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Baca Juga:SPPG Kembali Beroperasi, PMII Garut Pertanyakan Hasil Evaluasi MBG Selama Libur SekolahBelanja Negara Melalui KPPN Garut Capai Rp2,30 Triliun pada Semester I 2026
“Proses hukum kami lakukan secara tegas. Saat ini, tim kami juga masih bergerak melakukan pengejaran intensif di lapangan terhadap tersangka C yang sudah kami tetapkan sebagai DPO. Kami imbau pelaku untuk menyerahkan diri,” jelasnya.
Pemilik sepeda motor, Iing Teja Suteja, mengatakan kendaraannya saat itu dipinjam oleh menantunya yang bekerja sebagai perawat di Karangnunggal. Ia baru mengetahui sepeda motor tersebut hilang setelah mendapatkan kabar bahwa kendaraan tidak ditemukan di area parkir.
“Saat itu motor saya sedang dipakai dan dipinjam menantu pergi ke Karangnunggal. Saat mengetahui motor hilang tidak ada di parkiran, saya langsung melaporkan ke Polsek Karangnunggal termasuk ke perusahaan asuransi,” tuturnya.
Iing mengaku sepeda motor tersebut masih dalam masa angsuran dan tersisa sekitar empat bulan sebelum lunas. Ia pun bersyukur kendaraannya dapat ditemukan dan dikembalikan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Tasikmalaya dan Satreskrim beserta jajaran berkat usaha dan penyelidikan motor saya bisa kembali,” ujarnya. (*)
