RADARGARUT– Kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah semakin menggemparkan publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan seorang perwira tinggi Polri sebagai tersangka baru.
Kali ini yang menjadi sorotan adalah Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis 2 Juli 2026.
Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Garut Juli 2026: Ini Daftar Lokasi dan Syaratnya!Fenomena Potongan Komisi Ojol Kini Hanya 8 Persen: Pendapatan Harian Justru Turun
Menurut Kejagung, LMI diduga memanfaatkan jabatannya untuk melakukan praktik korupsi terkait tata kelola MBG. Ia disebut meminta dua saksi, berinisial YCS dan RD, mendirikan sebuah perusahaan khusus yang berfungsi sebagai perantara penjualan food tray (nampan makanan) kepada calon mitra Sentra Pengolahan Pangan Gratis (SPPG).
Harga jual peralatan tersebut sudah ditentukan oleh LMI dengan markup yang menguntungkan dirinya sendiri. Bagian tertentu dari keuntungan penjualan “ompreng” itu diduga mengalir sebagai suap agar proyek tersebut disetujui.
Atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A, B, dan E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Respons Polri: Dukungan Penuh Tanpa Impunitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) langsung merespons penetapan ini. Melalui Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, institusi tersebut menyatakan sikap tegas.
“Polri mendukung dan melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Johnny menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan perlindungan atau impunitas kepada siapa pun anggotanya yang terlibat tindak pidana, termasuk korupsi.
Setiap personel yang melanggar akan diproses sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku. Pernyataan ini menjadi penting mengingat LMI merupakan perwira aktif Polri yang menduduki jabatan strategis di BGN.
Baca Juga:Kejagung Ungkap Partisipasi Oknum TNI Dalam Kasus Korupsi MBG: Terduga Ternyata Masih Prajurit AktifSuhu Dingin Saat Ini Jadi Ciri Musim Kemarau
Daftar Tersangka yang Semakin Panjang
Dengan penambahan LMI, total tersangka dalam kasus korupsi MBG kini mencapai tujuh orang. Berikut daftar lengkapnya:
