RADARGARUT– Kebijakan pemangkasan potongan komisi aplikasi ojek online (ojol) dari sebelumnya lebih tinggi menjadi hanya 8 persen untuk platform dan 92 persen untuk para pengemudi mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Kebijakan ini semula disambut antusias oleh para driver ojol karena diharapkan dapat meningkatkan pendapatan bersih mereka. Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan hal yang paradoksal, yaitu pendapatan driver malah berkurang.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti fenomena ini dengan tegas. Menurutnya, meskipun komitmen pembagian 92:8 telah dijalankan oleh para aplikator, penyesuaian tarif yang dilakukan justru merugikan para pengemudi.
Baca Juga:Suhu Dingin Saat Ini Jadi Ciri Musim KemarauMantan Sekretaris Deputi Promosi BGN Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
“Per 1 Juli sudah terlaksana 8 persen potongan untuk aplikator dan 92 persen yang didapatkan oleh para pengemudi,” ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 2 Juli 2026.
Ia menjelaskan bahwa penurunan tarif perjalanan yang diterapkan oleh platform memberikan keuntungan bagi konsumen karena biaya transportasi online menjadi lebih murah.
Namun, hal ini justru bertolak belakang dengan tujuan utama kebijakan, yaitu meningkatkan kesejahteraan driver ojol.
“Pada perkembangannya, pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif, sehingga pendapatan kepada pengemudi ini turun,” imbuh Cucun.
Dampak terhadap Driver Ojol
Banyak driver ojol mengeluhkan kondisi ini. Sebelum kebijakan baru, mereka mungkin menerima potongan komisi yang lebih tinggi, tetapi tarif perjalanan relatif lebih mahal sehingga order yang masuk memberikan penghasilan yang lebih baik.
Kini, dengan tarif yang ditekan, meski potongan lebih kecil, total pendapatan harian justru menyusut. Beban operasional seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, dan biaya hidup sehari-hari tetap sama, bahkan cenderung meningkat seiring inflasi.
Fenomena ini mencerminkan dinamika pasar yang kompetitif di industri transportasi online. Platform-platform besar seperti Gojek, Grab, dan lainnya bersaing ketat untuk menarik lebih banyak pelanggan melalui harga yang lebih terjangkau.
Baca Juga:Cara Perpanjang SIM Online, Mudah dan Tanpa AntreIndonesia Masuk Zona Merah Industri Dampak Rupiah Loyo dan Rendahnya Daya Beli
Sementara itu, para driver yang berada di garis depan sering kali menjadi pihak yang paling terdampak tanpa perlindungan yang memadai.
Respons DPR dan Harapan Regulasi Lebih Ketat
Cucun Ahmad Syamsurijal menekankan perlunya aturan teknis yang lebih rinci dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mencegah penafsiran yang berbeda dalam implementasi kebijakan.
