GARUT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menahan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. Peristiwa tersebut diduga dipicu karena para pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra mengatakan, kasus tersebut kini tengah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik menerapkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 subsider Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:Pemadaman Listrik Dinilai Rugikan UMKM, FMG Gelar Aksi di Kantor PLN GarutPemuda Desa Dano Leles Garut Bangun Irigasi, Layani Kebutuhan Air Hampir 20 Hektare Lahan Pertanian
“Insiden itu terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Pondok Pesantren Darussalam Al-Mubtadiin, Kampung Situ Gede, Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut,” kata Herman, Sabtu (4/7/2026).
Dari hasil penyelidikan, jelas Herman, korban bernama M. Fadhil R. Badawi diketahui mengalami luka robek pada bagian bibir dalam sebelah kiri setelah diduga dipukul menggunakan kepalan tangan oleh para pelaku. Korban merupakan warga Desa Sukaraja, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Tasikmalaya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menduga aksi kekerasan tersebut terjadi ketika para pelaku sedang dipengaruhi minuman beralkohol sehingga berujung pada tindakan pengeroyokan terhadap korban,” jelasnya.
Dalam pengembangan perkara, ungkap Herman, polisi menetapkan dan menahan dua tersangka, masing-masing berinisial DB alias I dan DW alias N. Keduanya merupakan warga Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
“Saat ini kedua tersangka telah menjalani proses penahanan guna kepentingan penyidikan,” ungkapnya.
Herman menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak kekerasan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur yang damai dan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga situasi kamtibmas di Kabupaten Garut tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (*)
