Kejagung Ungkap Partisipasi Oknum TNI Dalam Kasus Korupsi MBG: Terduga Ternyata Masih Prajurit Aktif

(Disways)
Kejagung ungkap keterlibatan oknum TNI aktif dalam kasus korupsi MBG (Disways)
0 Komentar

RADARGARUT– Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) semakin meluas.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus keterlibatan seorang oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif dalam penyidikan yang sedang berjalan. Temuan ini menambah daftar panjang pihak yang diduga terlibat dalam skandal yang merugikan program strategis pemerintah tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa pihaknya menemukan keterlibatan oknum TNI yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.

Baca Juga:Indonesia Masuk Zona Merah Industri Dampak Rupiah Loyo dan Rendahnya Daya BeliIHSG Perlahan Menguat Setelah Anjlok Akhir Juni 2026

Oknum berinisial BU ini juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam berbagai pengadaan barang dan jasa, terutama pengadaan sepeda motor.

“Penanganan terhadap oknum tersebut yaitu saudara BU, itu dilaksanakan secara koneksitas bersama dengan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil),” jelas Syarief pada Kamis, 2 Juli 2026.

Karena statusnya sebagai prajurit aktif, penanganan perkara BU tidak dilakukan secara biasa oleh Jampidsus, melainkan melalui mekanisme koneksitas agar proses hukum berjalan sesuai prosedur militer.

Tersangka Baru Lalu Muhammad Iwan (LMI)Selain mengungkap keterlibatan oknum TNI, Kejagung juga menetapkan satu tersangka baru dalam kasus yang sama.

Tersangka tersebut adalah Lalu Muhammad Iwan (LMI), yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Sebelumnya, LMI juga pernah menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.

LMI diduga memerintahkan saksi-saksi untuk mendirikan perusahaan guna menjual food tray (nampan makanan) kepada mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan, termasuk adanya komisi atau “bagian” untuk dirinya agar proses persetujuan berjalan lancar.

Dengan penambahan LMI, jumlah tersangka dalam kasus korupsi MBG kini mencapai tujuh orang.

Baca Juga:Ramalan Zodiak Hari Ini: Siap-Siap Rezeki Berlimpah!Waspada Modus Penipuan Online Baru Lewat Drama China, OJK Catat Ribuan Pengaduan

Kasus ini melibatkan mantan pimpinan BGN hingga pihak swasta, menunjukkan betapa dalamnya jaringan yang diduga terlibat dalam pengelolaan program yang seharusnya membantu masyarakat mendapatkan gizi yang layak.

Dampak terhadap Program MBG

Program Makan Bergizi Gratis merupakan inisiatif penting pemerintah untuk mengatasi masalah stunting dan malnutrisi di Indonesia.

0 Komentar