“Itu sudah instruksi dari pimpinan, jadi pertama dikasih 1 juta, nanti yang keduanya 1 juta lagi, jadi tidak 2 juta langsung diberikan,” tambahnya.
Lebih jauh kata Asep, fakta dilapangan sering terjadinya inclusion eror, seperti masyarakat yang sudah tidak berhak mendapat bantuan, sudah mampu secara ekonomi, memiliki pekerjaan dan punya penghasilan, namun masih saja menerima bantuan.
“Itu harus dikeluarkan, dan si warga tersebut ya mungkin harus sadar diri, itu kan inclusion error,” lanjutnya.
Baca Juga:Pemerintah Distribusikan Sejumlah Pompa Air untuk Hadapi KekeringanDi Usia 91 Tahun, Hansip Garut Menitikkan Air Mata Saat Dianjikan Renovasi Rumah dan Pekerjaan Baru
Sambung Asep, seharusnya hak bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu, masuk ke desil 1 sampai 5, yang belum mendapatkan bantuan sosial sama sekali.
“Haknya mereka harus diberikan ke mereka digeser, mungkin kan juga kan pemerintah pusat memiliki keterbatasan di sisi anggaran, yang sudah tidak berhak lagi ya diberikan kepada yang berhak, karena kan keterbatasan anggaran itu,” sambungnya.
Ia menegaskan, yang harus dipastikan bahwa data identitas kependudukan seperti KTP harus diamankan masing-masing, artinya jangan dipinjamkan ke orang lain, yang takutnya akan disalah gunakan.
“Jangan dipinjamkan ke sembarang orang, karena gini banyak yang terdeteksi KTP itu digunakan oleh pihak yang tidak berhak, misalnya terdaftar di aktivitas judi online itu kan pasti dikeluarkan dari bansosnya,” pungkasnya. (*)
