Menkeu Purbaya Siapkan Jerat Pidana untuk Pemilik Kapal Pengangkut Balpres Ilegal

istimewa
Menkeu Purbaya Siapkan Jerat Pidana untuk Pemilik Kapal Pengangkut Balpres Ilegal
0 Komentar

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tengah mencari dasar hukum yang lebih kuat untuk menindak pemilik kapal yang diduga terlibat dalam pengangkutan pakaian bekas impor ilegal atau balpres.

Langkah tersebut, kata Purbaya, diperlukan agar penanganan kasus impor ilegal tidak berhenti pada penyitaan barang semata, tetapi juga menyasar pihak-pihak yang berperan dalam distribusi maupun pengangkutannya.

“Kita lagi cari cara hukum untuk menahan kapal atau menghukum kapal, atau pemilik kapal yang terlibat dalam kegiatan seperti ini,” katanya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 23 Juni 2026 dikutip dari disway.

Baca Juga:Prabowo Sebut NU Pilar Stabilitas Bangsa, Apresiasi Peran Ulama di Tengah MasyarakatKomisi Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

Purbaya menilai pola penindakan selama ini masih perlu diperkuat. Dalam sejumlah kasus, barang ilegal memang dapat disita, namun pihak yang terlibat dalam pengangkutan kerap belum tersentuh proses hukum secara maksimal.

Selain balpres, Purbaya juga menyoroti peredaran rokok ilegal. Ia menegaskan pemerintah akan mengkaji penindakan terhadap kendaraan maupun pihak yang mengangkut barang kena cukai ilegal tersebut.

“Di darat itu, kalau ada produsen, penjual, atau pelaku rokok ilegal, biasanya yang ditahan hanya rokoknya saja. Tapi mobilnya lepas, sopirnya lepas,” kata Purbaya.

Menurut dia, penindakan yang lebih tegas diperlukan untuk memberi efek jera kepada pelaku. Pemerintah, lanjut Purbaya, akan menelusuri lebih jauh jaringan yang terlibat dalam praktik impor ilegal.

“Importirnya akan kita periksa lebih lanjut sama pihak kepolisian. Polda Metro akan menindaklanjuti proses penyidikan dan pidananya,” kata Purbaya.

Kasus ini berkaitan dengan penindakan 43 kontainer balpres di Pelabuhan Tanjung Priok. Puluhan kontainer tersebut diangkut KM Eden Mas dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima Bea Cukai terkait dugaan pengiriman pakaian bekas impor ilegal. Dari hasil pendalaman, kapal tersebut diketahui membawa 268 peti kemas. Rinciannya, 222 peti kemas kosong dan 46 peti kemas bermuatan yang diberitahukan sebagai mi, general cargo, serta barang pindahan.

Baca Juga:Perkuat Deteksi Dini, Rutan Garut Intensifkan Kontrol Sarana Prasarana dan Pengawasan KeamananKetua Komisi IV DPR RI Puji Nusakambangan yang Kini Jadi Kawasan Produktif dan Penopang Ketahanan Pangan

Saat KM Eden Mas bersandar di Tanjung Priok pada Senin, 15 Juni 2026, tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok melakukan pengawasan pembongkaran. Petugas kemudian memindai 46 peti kemas bermuatan tersebut.

0 Komentar