Menkeu Purbaya Siapkan Jerat Pidana untuk Pemilik Kapal Pengangkut Balpres Ilegal

istimewa
Menkeu Purbaya Siapkan Jerat Pidana untuk Pemilik Kapal Pengangkut Balpres Ilegal
0 Komentar

Dari hasil pemindaian, 43 peti kemas terindikasi memiliki citra serupa dengan barang hasil penindakan balpres yang pernah dilakukan sebelumnya oleh Bea Cukai Tanjung Priok.

Atas temuan itu, Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen pada Selasa, 16 Juni 2026. Petugas kemudian menyegel dan menimbun 43 peti kemas tersebut di lapangan TPS CDC Banda untuk pemeriksaan lanjutan.

Hingga Senin, 22 Juni 2026 pukul 17.00 WIB, pemeriksaan fisik telah dilakukan terhadap 19 dari 43 peti kemas. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas.

Baca Juga:Prabowo Sebut NU Pilar Stabilitas Bangsa, Apresiasi Peran Ulama di Tengah MasyarakatKomisi Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

Adapun 24 peti kemas lainnya masih menjalani pemeriksaan mendalam. Berdasarkan estimasi sementara, total barang dalam 43 peti kemas itu diperkirakan mencapai 4.687 bale, dengan rata-rata 109 bale per peti kemas.

Dengan taksiran nilai ekonomis sekitar Rp 8 juta per bale, nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai Rp 37,496 miliar. (*)

0 Komentar