Polres Garut Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Berencana, Korban Meninggal Dunia Akibat Tusukan Pisau Dapur

(Istimewa)
Polres Garut amankan pelaku penusukan yang tewaskan satu orang (Istimewa)
0 Komentar

RADARGARUT– Aparat kepolisian dari Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (32) yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.

Peristiwa tragis ini terjadi di wilayah Kecamatan Garut Kota dan mengejutkan masyarakat setempat karena pelaku merupakan anak tiri dari korban.

Kejadian bermula pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Cimanuk Maktal, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Baca Juga:Iran Kembali Tutup Selat Hormuz, Begini Respon AmerikaPLN Sampaikan Permohonan Maaf Atas Masalah Listrik Masyarakat Belakangan Ini

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi dan keterangan saksi-saksi, perselisihan diawali dari masalah keluarga yang sepele. Anak bungsu korban meminta uang jajan kepada ibunya, namun permintaan tersebut tidak dikabulkan. Korban, Wawan Setiawan (52), kemudian memarahi anak tirinya, RH, yang dianggap ikut campur dalam urusan tersebut.

Diduga karena merasa tersinggung dan tidak terima atas teguran tersebut, RH terlibat adu mulut dengan korban. Setelah perdebatan memanas, pelaku meninggalkan lokasi kejadian.

Namun, niat jahatnya tidak berhenti di situ. Beberapa waktu kemudian, saat Wawan Setiawan pulang bekerja dan turun dari angkutan umum di sekitar lokasi yang sama, RH yang sudah menunggu dengan membawa sebilah pisau dapur langsung menghampiri korban.

Dengan cepat, pelaku diduga langsung melakukan penusukan ke arah tubuh korban hingga Wawan Setiawan ambruk ke tanah. Setelah melakukan aksinya, RH melarikan diri meninggalkan korban dalam kondisi kritis.

Korban sempat mendapatkan pertolongan medis di RSUD dr. Slamet Garut, namun karena luka tusuk yang cukup dalam dan parah, Wawan Setiawan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Polres Garut langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Berkat kerja keras tim Satreskrim Polres Garut yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 20 Juni 2026, pukul 23.50 WIB di sebuah toko bangunan di Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Saat penangkapan, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah pisau dapur yang diduga digunakan sebagai senjata penusukan. Pelaku kini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.

0 Komentar