Bos Motor Listrik Emmo Ikut Terseret Kasus Korupsi MBG, Jadi Tersangka Baru!

(Disways)
Bos Motor Listrik Emmo jadi tersangka baru kasus korupsi MBG (Disways)
0 Komentar

RADARGARUT– Pusaran kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tampaknya kian meluas dan memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru yang berasal dari pihak swasta.

Ia adalah Andri Mulyono, selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), yang merupakan perusahaan pemasok sepeda motor listrik merk Emmo.

​Penetapan tersangka ini menjadi sorotan tajam karena program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu agenda strategis nasional yang sangat dinantikan masyarakat.

Baca Juga:BEM UI Siap Demo Kenakan Baju Hitam Usung #IndonesiaBangkrut15 Bus Demonstran Dari Kalangan Mahasiswa Kepung Bundaran HI

Namun, dalam pelaksanaannya di Badan Gizi Nasional (BGN), program ini justru dinodai oleh praktik lancung pemufakatan jahat demi meraup keuntungan pribadi.

​Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah untuk menaikkan status Andri Mulyono dari saksi menjadi tersangka.

​”Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN,” ujar Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

​Modus operandi yang dilancarkan oleh Andri tergolong rapi namun fatal. Sebagai penyedia armada motor listrik yang rencananya digunakan untuk operasional distribusi atau penunjang program, Andri diduga kuat melakukan mark-up atau penggelembungan harga per unit motor Emmo secara signifikan.

Langkah ini sengaja dilakukan agar harga penawaran yang diajukan mendekati nilai pagu anggaran yang telah disediakan oleh negara. Ironisnya, aksi penggelembungan ini tidak berjalan sendirian.

Kejagung menemukan adanya kongkalikong atau pengkondisian awal terkait Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dilakukan antara pihak internal Badan Gizi Nasional dengan tersangka.

​Dengan ditetapkannya Andri Mulyono, daftar hitam tersangka dalam skandal mega proyek MBG ini kini resmi bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejagung telah menahan empat orang penting dari internal dan lingkaran dekat BGN, di antaranya:

  • ​Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
  • Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)
  • Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)
  • ​Asep Yusuf Somantri / AYS (Orang dekat Sony Sonjaya yang diduga menjadi operator di balik layar)
0 Komentar