Oleh: Dr. Moch Ilham Anshory, M.Hum – Penulis, Peneliti Budaya, dan Anggota Kaukus Lingkungan Hidup Kabupaten Garut.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup. Permen No. 10 Tahun 2026. Permen ini disahkan pada bula Juli 2026. Permen tersebut membahas Sistem Registri Unit Karbon.
Perdagangan karbon dilatar belakangi dengan terjadinya efek rumah kaca. Efek rumah kaca dapat diartikan sebagai proses naiknya suhu bumi yang disebabkan perubahan komposisi atmospir. Faktor utama yang memicu efek rumah kaca adalah meningkatnya konsentrasi karbondioksida dan gas-gas lain di atmosfer.
Untuk memahami perdagangan karbon, penulis merujuk pada laman lk2fhui.law.ui.ac.id. Pada prinsipnya konsep perdagangan karbon tidak jauh berbeda jika dibandingkan dengan transaksi perdagangan pada umumnya. Bedanya dalam hal ini menjadi komoditas untuk diperjualbelikan adalah emisi karbon.
Baca Juga:Jagung Binaan Polsek Pasirwangi Diserap BulogRutan Garut Ikuti Apel Bersama Juli 2026, Perkuat Sinergi dan Komitmen Pelayanan
Sederhananya pihak yang mengeluarkan gas emisi dalam jumlah tertentu perlu membayar kepada pihak yang berusaha mengurangi dampak emisi tersebut. Pihak yang membeli karbon biasanya adalah negara maju atau industri besar. Hal ini menunjukkan pembeli berasal dari perusahaan, organisasi maupun negara.
Selanjutnya negara yang memiliki dataran hutan yang luas dapan menjadi pihak yang menjual sertifikat atas pembelian emisi karbon karenan hutannya dapat menjadi penyerap karbon dioksida untuk memberikan keseimbangan pada bumi.
Polusi udara dapat mengakibatkan penyakit. Penulis merujuk pada laman ayosehat.kemkes.go.id. Salah satu penyakit pernafasan yang umum terjadi di Indonesia adalah Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Istilah medis ini digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis infeksi yang mempengaruhi saluran pernapasan bagian atas atau bawah, termasuk hidung, tenggorokan, sinus, bronkus, dan paru-paru. Infeksi saluran pernapasan akut bisa disebabkan oleh agen penyebab, seperti virus, bakteri, bahkan jamur.
Dampak buruk dari penurunan kualitas udara sangat jelas. Terutama yang tinggal di perkotaan, berisiko lebih tinggi terkena ISPA karena paparan polusi udara. Partikel-partikel berbahaya seperti debu halus, asap kendaraan bermotor, dan polusi industri dapat merusak saluran pernapasan dan memicu infeksi.
Penulis jadi teringat pada seorang kolega. Ibunya kolega berpulang disebabkan oleh penyakit ISPA. Sang ibu memiliki riwayat penyakit ISPA, ia tinggal di kawasan idustri.
