GARUT – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Garut menyoroti kebijakan anggaran pengelolaan sampah yang dialokasikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2026.
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan PC PMII Garut dari aspek hukum dan lingkungan, ditemukan adanya ketidakseimbangan dalam arah kebijakan pengelolaan sampah yang dinilai berpotensi memperparah persoalan persampahan di Kabupaten Garut.
Ketua PC PMII Garut, Adrian Hidayat mengungkapkan bahwa total anggaran persampahan DLH Kabupaten Garut tahun 2026 mencapai Rp17,48 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar 88,2 persen dialokasikan untuk sektor hilir, seperti pengangkutan sampah, pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), serta sarana pendukung lainnya.
Baca Juga:Manfaatkan Lahan Sempit, Rutan Garut Panen Kangkung Hasil Budidaya Warga BinaanKasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Samarang Naik ke Tahap Penyidikan
Sementara itu, program yang berorientasi pada sektor hulu, seperti edukasi masyarakat, pengurangan sampah dari sumber, daur ulang, dan penguatan partisipasi masyarakat, hanya memperoleh alokasi sekitar Rp1,76 miliar atau 10,1 persen dari total anggaran persampahan.
Menurut Adrian, komposisi anggaran tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan sampah di Kabupaten Garut masih berfokus pada penanganan dampak, bukan penyelesaian akar persoalan.
“Padahal berbagai regulasi nasional telah menegaskan pentingnya pengurangan sampah sejak dari sumbernya,” kata Adrian.
Ia menilai kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius mengingat kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasirbajing saat ini semakin terbatas.
“Jika orientasi kebijakan tidak segera diubah, maka beban TPA akan terus meningkat dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas, seperti pencemaran tanah, pencemaran sungai, hingga gangguan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
PC PMII Garut juga menilai dominasi anggaran pada sektor hilir berpotensi belum sejalan dengan amanat berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, yang menekankan pentingnya pengurangan sampah dari sumber serta peningkatan peran masyarakat.
Berdasarkan temuan tersebut, PC PMII Garut mempertanyakan alasan dominannya penggunaan anggaran publik untuk menangani dampak persoalan sampah dibandingkan mengatasi penyebab utamanya.
Baca Juga:Sehari Setelah Dicopot Prabowo, Kantor BGN Digeledah Kejagung?Duit Desa Dipakai Bayar Utang, Mantan Kades Cipancar Ditetapkan Tersangka
Selain itu, mereka menilai target nasional pengurangan sampah akan sulit tercapai apabila alokasi anggaran untuk program pengurangan sampah hanya berada pada angka 10,1 persen.
