Dominasi Anggaran Penanganan Sampah di Hilir Disorot, DLH Didesak Ubah Kebijakan

TPS sampah di Kabupaten Garut
TPS sampah di Kabupaten Garut
0 Komentar

Melalui pernyataan sikapnya, PC PMII Garut menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, yaitu:

Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program dan anggaran persampahan DLH Kabupaten Garut Tahun 2026.

Meningkatkan alokasi anggaran untuk program pengurangan sampah sesuai arah kebijakan nasional.

Baca Juga:Manfaatkan Lahan Sempit, Rutan Garut Panen Kangkung Hasil Budidaya Warga BinaanKasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Samarang Naik ke Tahap Penyidikan

Memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui pengembangan bank sampah, TPS3R, dan sistem pemilahan sampah dari sumber.

Mengubah paradigma pengelolaan sampah dari pola “angkut dan buang” menjadi “kurangi, pilah, olah, dan manfaatkan”.

Menjadikan penyelamatan lingkungan hidup sebagai prioritas utama dalam kebijakan publik.

Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD pada sektor lingkungan hidup.

Adrian menegaskan bahwa persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan pengangkutan dan pembuangan, tetapi juga menyangkut tata kelola lingkungan dan masa depan daerah.

“Oleh karena itu, diperlukan keberanian politik dan kebijakan yang berpihak pada penyelesaian akar masalah, bukan sekadar mengelola dampak yang terus berulang setiap tahun,” tegasnya.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Garut dapat mulai menggeser fokus kebijakan pengelolaan sampah menuju sistem yang lebih berkelanjutan dan berbasis pengurangan dari sumber.

“APBD seharusnya difokuskan untuk mengatasi persoalan masyarakat, bukan hanya menangani dampak penumpukan sampah. Saatnya Garut beralih dari paradigma kumpul–angkut–buang menuju pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berbasis pengurangan dari sumber,” pungkas Adrian. (Muhamad Rizka)

0 Komentar