GARUT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang melibatkan mantan Kepala Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp653.562.688.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Satreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin pada Rabu (3/6/2026). Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa tersangka berinisial YS (57), yang merupakan mantan Kepala Desa Cipancar periode 2017 hingga 2023.
“Pada kesempatan ini kami melaksanakan rilis terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 tahap satu, tahap dua dan tahap tiga, serta Dana Desa Tahun Anggaran 2023 tahap satu di Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut,” ujar Joko.
Baca Juga:Basah-basahan Bersama Damkar Warnai Kelulusan SDN 3 Pataruman, 23 Siswa Dinyatakan LulusProgram Sejuta Rumah Jangan Korbankan Lahan Pertanian Produktif
Ia menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi tertanggal 1 September 2025. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang dilakukan oleh YS selaku kepala desa dan penanggung jawab pengelolaan keuangan desa saat itu.
Menurut Joko, modus yang dilakukan tersangka yakni tidak melaksanakan sejumlah kegiatan yang telah direncanakan dan dianggarkan dalam Dana Desa Tahun Anggaran 2022 tahap I, II dan III serta Dana Desa Tahun Anggaran 2023 tahap I.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka selaku kepala desa dan penanggung jawab anggaran desa tidak melaksanakan pengelolaan atau penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 tahap satu, dua dan tiga, serta tidak melaksanakan sama sekali kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 tahap satu,” jelasnya.
Dari hasil audit yang dilakukan oleh auditor yang berwenang, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp653.562.688. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan kegiatan yang tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.
Joko mengungkapkan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat desa justru tidak digunakan sesuai peruntukannya. Beberapa program pembangunan yang seharusnya dilaksanakan, termasuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas pelayanan masyarakat seperti posyandu, tidak terealisasi.
“Anggaran desa tersebut seharusnya dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pembangunan posyandu. Namun ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali,” ujarnya.
