MATARAM – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Pengembangan Usaha
Pertambangan Berbasis Koperasi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 7 Mei 2026.
“Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong transformasi koperasi menjadi koperasi tambang modern yang mampu mengelola usaha pertambangan secara legal, profesional, dan berkelanjutan,” kata Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop Panel Barus, dalam sambutannya.
Menurut Panel, provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan salah satu daerah dengan potensi sumber daya mineral dan batubara (minerba) yang sangat besar di Indonesia.
Baca Juga:Sebanyak 174 Jemaah Haji Plus Petugas Asal Garut Diberangkatkan, Kemenhaj Ungkap 5 Orang Tertunda Karena SakitDinsos Garut Ungkap Faktor Bullying dan Konsumsi Obat Terlarang Bisa Picu Gangguan Jiwa
Lebih dari itu, NTB juga dikenal memiliki cadangan emas dan tembaga, khususnya di wilayah Sumbawa Barat, serta potensi mineral lain seperti mangan, pasir besi, batuan, dan komoditas tambang rakyat yang tersebar di berbagai kabupaten seperti Lombok Barat, Sumbawa, Dompu, dan Bima.
Lebih lanjut, Kemenkop juga terus mendorong agar Provinsi NTB menjadi model nasional dalam tata kelola tambang rakyat berbasis koperasi, sehingga pengelolaan pertambangan bisa berjalan secara legal, berkeadilan dan berkelanjutan sesuai dengan praktik pertambangan yang baik (Good Mining Practice).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertambangan memberikan kontribusi sekitar 15% hingga lebih dari 20% terhadap PDRB NTB. Bahkan, dalam kondisi tertentu, dapat mencapai sekitar 21%, menjadikannya sebagai salah satu sektor terbesar kedua setelah pertanian.
“Secara nominal, kontribusi sektor ini diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah per tahun, menunjukkan peran strategisnya dalam mendorong perekonomian daerah,” ucap Deputi Panel.
Oleh karena itu, Panel menegaskan bahwa penguatan peran koperasi dalam sektor pertambangan merupakan bagian dari agenda strategis pemerintah. “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39
Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) prioritas dapat diberikan kepada Koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UMKM), atau badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan,” kata Panel.
Panel menambahkan, dalam PP tersebut ditegaskan bahwa koperasi dapat mengelola WIUP mineral logam dan batubara dengan luasan hingga 2.500
Baca Juga:Alpukat Kelud Jadi Daya Tarik Petani GarutKorban Kebakaran di Garut Antre Bantuan Disperkim, Stok Bahan Bangunan Sempat Kosong Berbulan-bulan
hektar. “Ketentuan ini menunjukkan bahwa koperasi tidak lagi diposisikan secara terbatas, melainkan sebagai pelaku usaha pertambangan yang memiliki kapasitas skala menengah,” kata Panel.
