Perda Dinilai Lemah, Pansus Dorong Tata Kelola Pemajuan Kebudayaan ke Pusat

Radar Garut
Pansus Pemajuan Kebudayaan Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Kebudayaan guna menyampaikan usulan strategis terkait pola koordinasi pelestarian nilai-nilai lokal. (Ist)
0 Komentar

JAKARTA – Pansus Pemajuan Kebudayaan Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Kebudayaan guna menyampaikan usulan strategis terkait pola koordinasi pelestarian nilai-nilai lokal.

Dalam pertemuan tersebut, mencuat usulan agar pemajuan kebudayaan ditangani langsung oleh Pemerintah Pusat namun tetap berpijak pada karakteristik daerah masing-masing.

Usulan ini didasari oleh evaluasi atas efektivitas Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai seringkali kehilangan taji di hadapan pihak eksekutif.

Baca Juga:Wamenkop Dorong Koperasi Ponpes Al Firdaus Perkuat Peran di Produksi dan DistribusiDua Kendaran Tabrakan di Jalan Sudirman, Pengendara Motor Sampai Terlempar

“Di Kementrian Kebudayaan dalam rangka Pansus Pemajuan Kebudayaan Jawa Barat, Kami mengusulkan agar Pemajuan kebudayaan ditangani langsung oleh Pusat namun berbasis lokal sesuai kedaerahan masing masing, hal ini dikarenakan Perda dalam prakteknya tidak begitu berwibawa dihadapan eksekutif,” kata Sekertaris Komisi IV DPRD Jabar sekaligus Ketua Pansus Pemajuan Kebudayaan Jawa Barat Ahab Sihabudin.

Lemahnya wibawa regulasi di tingkat daerah dianggap menjadi penghambat realisasi program-program strategis yang menyentuh masyarakat bawah.

Refleksi Kasus Perda Pesantren

Sebagai poin krusial, delegasi memberikan ilustrasi nyata melalui fenomena Perda Pesantren di Jawa Barat.

Sebelum adanya Perda, dukungan anggaran dari Pemerintah Provinsi terhadap pesantren mampu mencapai angka ratusan miliar rupiah melalui kebijakan diskresi yang lebih fleksibel.

Namun ironisnya, pasca dibentuknya Perda Pesantren yang seharusnya menjadi payung hukum penguat, alokasi bantuan justru mengalami stagnasi bahkan cenderung menghilang.

“Salah satu contoh Perda Pesantren ketika Perda itu belum dibentuk Provinsi Jabar memberikan bantuan ke Pesantren sampai ratusan Milyar tapi setelah perda dibentuk malah bantuan ke Pesantren jadi tidak ada walaupun kalau mau mencari alasan ya tentu pasti ada, meskipun terdapat berbagai alasan teknis dan administratif di baliknya, realitas ini menjadi alarm bagi para pemangku kebijakan,” katanya.

Untuk itu, melalui usulan ini diharapkan Kementerian Kebudayaan dapat mengambil peran lebih dominan dalam pengawasan dan pendanaan (sentralisasi administratif).

Baca Juga:WFH ASN Tetap Berjalan, Pemkab Garut Evaluasi BBM dan ListrikHidrometeorologi Basah Berakhir, BPBD Garut Waspadai Risiko Kekeringan di Musim Kemarau

Dengan keterlibatan langsung pusat, diharapkan ada standardisasi keberpihakan anggaran yang lebih kuat dan tidak mudah diintervensi oleh dinamika politik praktis di daerah.

Meski demikian, ditekankan bahwa substansi dari pemajuan tersebut tetap harus berbasis lokal (local-based).

Artinya, Pusat bertindak sebagai pelindung regulasi dan penyedia anggaran, sementara konten, pelaksanaan, dan kurasi budaya tetap dikembalikan kepada kedaerahan masing-masing sesuai entitas budaya di Jawa Barat.

0 Komentar