Langkah ini diharapkan mampu memangkas hambatan birokrasi sekaligus memastikan bahwa warisan budaya Sunda dan nilai-nilai lokal lainnya mendapatkan proteksi hukum yang setara dengan kebijakan nasional lainnya. (*)
Perda Dinilai Lemah, Pansus Dorong Tata Kelola Pemajuan Kebudayaan ke Pusat
