RADARGARUT– Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengapresiasi langkah konkret TikTok yang telah menonaktifkan 1,7 juta akun anak di bawah usia 16 tahun.
Penonaktifan massal ini dilakukan sejak diberlakukannya kebijakan baru pemerintah pada 28 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya serius melindungi anak-anak Indonesia dari risiko bahaya di dunia maya.
“Hari ini kami ingin menyampaikan bahwa TikTok menjadi platform pertama yang tidak hanya memberikan komitmen, tetapi juga secara riil menunjukkan angka-angka akun yang sudah dinonaktifkan,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid di kantornya, Selasa 28 April 2026.
Baca Juga:Infinix GT 50 Pro Rilis: Hp Gaming Mulai Dari Rp6,5 Jutaan!Polres Garut Ringkus Pria 30 Tahun Pengedar Obat Keras di Tarogong Kidul
Menurutnya, jumlah tersebut terus bertambah signifikan. Pada 10 April 2026 lalu, TikTok melaporkan telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun. Hanya dalam waktu kurang dari tiga minggu, angka itu melonjak menjadi 1,7 juta akun anak yang dinonaktifkan hingga akhir April 2026.
Langkah ini merupakan respons langsung terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (PM Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun di platform media sosial berisiko tinggi.
Kebijakan ini lahir dari kekhawatiran pemerintah terhadap dampak negatif media sosial bagi anak-anak, mulai dari paparan konten tidak pantas, eksploitasi, cyberbullying, hingga risiko kejahatan digital lainnya.
Dengan menonaktifkan akun-akun tersebut, TikTok dianggap telah menunjukkan komitmen nyata dan transparansi kepada pemerintah serta publik. Meutya Hafid menekankan pentingnya tindakan nyata daripada sekadar janji.
“Komitmen platform digital harus diiringi dengan aksi konkret dan transparansi,” katanya.
Ia juga menyatakan bahwa TikTok tidak hanya fokus pada penonaktifan akun anak, tetapi juga terus meningkatkan penanganan kejahatan digital seperti judi online yang marak di platform tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus mendorong platform-platform digital besar lainnya untuk mengikuti jejak TikTok. Menurut Meutya, transparansi data seperti ini sangat penting agar masyarakat bisa melihat hasil nyata dari regulasi yang diterapkan.
Baca Juga:KAI Prioritaskan Evakuasi dan Penanganan Korban Tragedi Bekasi Timur: Jadwal Kereta Dibatalkan untuk Fokus PenEvakuasi Korban Tragedi KRL Bekasi Timur Memakan Waktu 12 Jam: Tercatat 14 Orang Meninggal Dunia
Jika ada akun dewasa yang salah terkena dampak penonaktifan, TikTok disebutkan akan membuka mekanisme normalisasi atau pemulihan akun setelah verifikasi.
Langkah penonaktifan akun anak ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) yang semakin diperkuat melalui PM Komdigi No. 9/2026.
