Komdigi Blokir Jutaan Akun Tiktok Anak Dibawah Umur

(Disways)
Komdigi blokir 1,7 juta akun Tiktok dibawah umur (Disways)
0 Komentar

Kebijakan ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda Indonesia, yang kini semakin aktif menggunakan media sosial sejak usia dini.

Selain penonaktifan akun, pemerintah dan TikTok juga membahas rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci, termasuk peningkatan sistem verifikasi usia, pengawasan konten, serta edukasi literasi digital bagi orang tua dan anak.

Meutya berharap kolaborasi ini dapat menjadi contoh bagi platform lain seperti Instagram, YouTube, dan Facebook untuk melakukan hal serupa. Bagi masyarakat, khususnya orang tua, kebijakan ini menjadi pengingat penting untuk lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak.

Baca Juga:Infinix GT 50 Pro Rilis: Hp Gaming Mulai Dari Rp6,5 Jutaan!Polres Garut Ringkus Pria 30 Tahun Pengedar Obat Keras di Tarogong Kidul

Hingga saat ini, penonaktifan akun masih terus berjalan. TikTok disebutkan akan terus menyisir dan membersihkan akun-akun yang diduga milik pengguna di bawah 16 tahun.

Pemerintah pun mengimbau agar platform digital lain segera menyusul langkah serupa demi menciptakan ruang digital yang lebih bertanggung jawab.(*)

0 Komentar