Usulan ASN Baru Terbentur Anggaran, Belanja Pegawai Melebihi Batas Aturan

Bupati Garut melantik ASN
Bupati Garut melantik ASN
0 Komentar

GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut, sebelumnya telah melantik sebanyak 150 orang dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), kini berubah status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Garut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan bahwa untuk kedepannya Bupati Garut sudah mengusulkan kembali, akan ada penerimaan PNS baru sebanyak 25 orang di lingkungan Pemkab Garut.

Menurut Nurdin, kebutuhan pegawai di bidang kesehatan itu hampir 1.300 orang, sehingga penerimaan PNS baru untuk menutup kekurangan tersebut.

Baca Juga:Pemkab Garut Gelar Cek Kesehatan Gratis, Guna Mencegah Penyakit Serius Sejak DiniPenanganan Banjir Samangen Garut Butuh Dukungan, Termasuk Dari Pemerintah Pusat

“Jadi kebutuhan kesehatan kita hampir di 1300 an lah sehingga ini yang kita kejar, sekarang hanya 25 karena terbatas anggaran,” ujarnya.

Nurdin menyoroti terkait Undang-undang No 1 Tahun 2022 terkait gaji PPPK Paruh Waktu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Menurutnya, gaji PPPK Paruh Waktu yang bersumber dari APBD itu dibatasi oleh aturan belanja pegawai maksimal 30 persen, namun Garut saat ini di angka 34 persen melebihi batas maksimal.

“Tapi juga mohon maaf kemarin pernah ada rilis dari Pak Mendagri yang mengisarakan bahwa kalau sampai daerah mengurir dan dituntut sesuai undang-undang diangka 30 persen, banyak daerah yang sudah diangka lebih dari itu ada yang 40 dan seterusnya,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, jika Garut harus mengurangi 4 persen untuk mengikuti batas maksimal di angka 30 persen sesuai aturan dari UU no 1 tahun 2022 tersebut harus ada konversi sekitar Rp100 miliar yang disiapkan.

“Garut itu hanya di 34 persen, kalau kita menghilangkan indikasi 4 persen untuk turun ke 30, maka kurang lebih ada konversi sekitar 100 miliar yang kita siapin. Dan 100 miliar ini bukan dari mana-mana. Ya artinya pengurangan ASN,” katanya.

Nurdin memaparkan, sesuai dari kebijakan pusat bahwa setelah melakukan recruitment ASN dan PPPK Paruh Waktu itu tidak boleh terjadi PHK masal, dan tidak boleh ada pengurangan pendapatan.

Baca Juga:Ujang Saepuloh Terpilih Aklamasi, Pimpin NPCI Garut Periode 2026–2031DPRD Garut Tekan Transparansi Baznas

“Sehingga mungkin solusi atau alternatif atas persoalan itu, satu sisi undang-undang, sisi lain kebijakan rill, di mana kebijakan pusat yang secara mengisarakan membelanggu ke daerah, artinya kebijakan pusat di mana kita juga merekrut, Penyelesaian PPPk honorer itu kan di tahun 2025 kemarin,” paparnya.

0 Komentar