JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya menyatakan kesiapannya menjadi Justice Collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Langkah tersebut disampaikan kuasa hukum Sony, Krisna Murti, usai kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung.
“Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” kata Krisna, dikutip dari disway, Jumat, 5 Juni 2026.
Baca Juga:PT Raffles dan Pemkab Garut Bersinergi Pemeliharaan Jalan, Bantu Aktivitas Warga Makin LancarHakim Wasmat Tinjau Pelaksanaan Pembinaan dan Pelayanan di Rutan Garut
Menurut Krisna, pengajuan status JC itu merupakan bentuk itikad baik Sony dalam membantu penyidik mengungkap lebih jauh dugaan korupsi di tubuh BGN, termasuk pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan, kliennya bukan sosok utama di balik dugaan praktik jual beli titik SPPG dalam program MBG sebagaimana yang saat ini tengah diusut oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Krisna menyebut Sony siap membuka berbagai informasi penting terkait pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.
“Menurut klien saya, yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klient saya siap buka semuanya,” ungkap dia.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa surat permohonan Justice Collaborator akan segera diajukan secara resmi kepada Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.
“Pada waktunya klien saya akan membuka nama-nama tokoh yang terlibat di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” ujar Krisna.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di lingkungan Badan Gizi Nasional. Ketiganya yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya.
Baca Juga:Pemerintah Berikan PPh Final Royalti 1,5 Persen Untuk Dukung Penulis IndonesiaPUPR Dorong Perusahaan Terlibat Perbaikan Jalan Melalui Program CSR, di Garut Baru PT Raffles Pacific Harvest
Ketiga tersangka resmi ditahan pada Rabu, 3 Juni 2026 setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jampidsus.
Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejagung menduga para tersangka menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG untuk program MBG. Yayasan-yayasan tersebut diduga memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah setiap harinya.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
