GARUT – Menjelang berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, pada 1 November 2026 mendatang, proses penentuan pejabat penggantinya mulai mendapat sorotan dari kalangan legislatif.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Garut mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut agar pengisian jabatan Sekda dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka atau open bidding dengan mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan profesionalisme.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Garut, Dadan Wandiansyah, mengatakan jabatan Sekda memiliki posisi strategis dalam menentukan efektivitas jalannya pemerintahan daerah. Karena itu, proses pemilihannya diharapkan dapat memberikan kesempatan yang luas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga:Anggota DPR RI Lola Nelria Oktavia Dorong Bantuan Irigasi untuk Poktan Baraya TaniDeteksi Dini Penyakit Menular, Rutan Garut Periksa Puluhan Warga Binaan
“Walaupun untuk Sekda ini hak prerogatif Pak Bupati, tetapi kita menginginkan proses pelaksanaan rekrutmen secara open bidding dan fair,” ujar Dadan kepada wartawan.
Menurutnya, mekanisme seleksi terbuka dapat menjadi sarana untuk mengukur kemampuan, kompetensi, serta pengalaman para calon yang dinilai layak menduduki jabatan tertinggi dalam struktur birokrasi Pemerintah Kabupaten Garut.
Dadan menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan tidak bermaksud mencampuri kewenangan Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, dalam menentukan Sekda. Namun, proses penjaringan kandidat harus mampu menghasilkan sosok yang benar-benar memiliki kapasitas untuk membantu kepala daerah menjalankan program pembangunan.
“Kita ingin memperkaya persaingan di Sekda, kita ingin menguji seserius apa punya kapasitas, kemampuan apa nanti calon-calonnya,” katanya.
Ia menjelaskan, Sekda bukan hanya bertanggung jawab terhadap koordinasi perangkat daerah, tetapi juga berperan penting dalam menjembatani hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD.
Karena itu, sosok yang nantinya menduduki jabatan tersebut diharapkan memiliki kemampuan manajerial, integritas, serta pemahaman terhadap berbagai persoalan yang dihadapi Kabupaten Garut.
“Sekda itu adalah jenderalnya para Aparatur Sipil Negara, jadi arah dalam lancarnya pelayanan kepada masyarakat Garut,” ungkapnya.
Baca Juga:Apresiasi Loyalitas dan Dedikasi Nasabah, PNM Garut Berikan Hadiah Umrah kepada Dua Perempuan InspiratifLola Nelria Oktavia Nahkodai NasDem Garut, Siapkan Penguatan Kader dan Kerja Nyata Menuju Pemilu 2029
Dadan juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip meritokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ia berharap proses pengisian jabatan Sekda dapat mengedepankan penilaian berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, sekaligus menghindari kemungkinan adanya kepentingan politik dalam penentuan pejabat.
Menurutnya, semakin terbuka proses penjaringan kandidat, semakin besar pula kesempatan bagi pemerintah daerah untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kemampuan para calon.
