DPRD Garut Dukung Aspirasi Buruh, Raperda Ketenagakerjaan Mulai Didorong

Ketua DPRD Garut, Aris Munandar dan Wakil Ketua Subhan Fahmi, saat menerima audiensi Buruh. (Feri/Radar Garut)
Ketua DPRD Garut, Aris Munandar dan Wakil Ketua Subhan Fahmi, saat menerima audiensi Buruh. (Feri/Radar Garut)
0 Komentar

“Alhamdulillah, mendapatkan dukungan besar dari DPRD Kabupaten Garut,” ujarnya.

Respons DPRD Garut tersebut juga mendapat apresiasi dari perwakilan K-KPSI, Indra Kurniawan. Ia menilai Ketua DPRD Garut Aris Munandar menunjukkan perhatian terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan yang berkembang di daerah.

Menurut Indra, isu ketenagakerjaan tidak cukup hanya diperjuangkan melalui kebijakan di tingkat nasional. Perlindungan terhadap pekerja juga perlu diperkuat melalui regulasi daerah yang dapat menjawab persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Garut.

Baca Juga:Ribuan Jiwa di Cimuncang Garut Kota Kesulitan Air Bersih, Lurah Minta Pemkab Bikin Sumur BorPerda PKL Masih Berstatus Raperda, Ketua DPRD Garut Soroti Revitalisasi PKL Pasar Baru Dinilai Berisiko Hukum

“Alhamdulillah kami ucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Garut Aris Munandar karena beliau sangat konsen, terutama kepada isu-isu lokal daerah,” kata Indra.

Indra mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya memperoleh informasi mengenai inisiatif penyusunan draf Raperda Ketenagakerjaan Kabupaten Garut.

Ia menilai langkah tersebut menjadi terobosan penting bagi dunia ketenagakerjaan di daerah.

“Alhamdulillah hari ini kita diberikan satu inisiasi draf Perda Ketenagakerjaan di Kabupaten Garut. Tentu ini adalah terobosan yang luar biasa bagi perburuhan di Kabupaten Garut,” ungkapnya.

Meski demikian, Indra menyadari penyusunan Raperda hingga menjadi Peraturan Daerah (Perda) masih membutuhkan tahapan pembahasan.

Ia berharap proses tersebut dilakukan secara mendalam dengan melibatkan berbagai pihak sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

“Tentu ini perlu proses pendalaman supaya Raperda ini bisa menjadi Perda Ketenagakerjaan di Kabupaten Garut yang memang betul-betul melindungi hak-hak buruh secara berkeadilan,” tegasnya.

Baca Juga:Atribut dan Official Porprov Terpangkas EfisiensiKomisi II DPRD Garut Sidak Lokasi Pembuangan Limbah B3 di Cimuncang, Dorong Solusi Pengelolaan Limbah Kulit

Bagi K-KPSI, keberadaan Raperda Ketenagakerjaan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat tata kelola ketenagakerjaan di Kabupaten Garut.

Regulasi tersebut diharapkan tidak sebatas menjadi aturan administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Garut Aris Munandar yang begitu cepat dan responsif. Beliau langsung menanggapi bahwa salah satu perbaikan perburuhan di Kabupaten Garut adalah melalui hadirnya Raperda dan Perda Ketenagakerjaan di Kabupaten Garut,” pungkas Indra.

Pertemuan DPRD Garut dan K-KPSI menjadi bagian dari upaya mendorong aspirasi buruh masuk ke dalam agenda kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

0 Komentar