Komisi II DPRD Garut Sidak Lokasi Pembuangan Limbah B3 di Cimuncang, Dorong Solusi Pengelolaan Limbah Kulit

Anggota DPRD Garut komisi II saat mengunjungi Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Garut Kota. (Feri/Radar Garut)
Anggota DPRD Garut komisi II saat mengunjungi Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Garut Kota. (Feri/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT — Komisi II DPRD Kabupaten Garut melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kampung Nangerang, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Garut Kota, Selasa (8/9/2026).

Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat serta hasil audiensi yang sebelumnya diterima DPRD Garut. Peninjauan tersebut ditujukan untuk memastikan kondisi pengelolaan limbah di lapangan sekaligus melihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Komisi II DPRD Garut, Suprih Rozikin, hadir bersama anggota Komisi II, Dadan Wandiansyah dan Indra Kristian.

Baca Juga:Ribuan Guru Non-ASN Garut Belum Masuk Dapodik, Pemkab Koordinasi ke PusatBPBD Garut Distribusikan 369 Ribu Liter Air Bersih, Layani Lebih dari 15 Ribu Warga

Peninjauan juga melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Satpol PP, Polsek Garut Kota, Koramil Garut Kota, Asosiasi Penyamak Kulit Indonesia (APKI), Camat Garut Kota, serta Pemerintah Kelurahan Cimuncang.

Suprih mengatakan, sidak dilakukan untuk memastikan secara langsung informasi yang sebelumnya disampaikan masyarakat.

“Kami dari Komisi II DPRD Garut sengaja datang ke sini atas dasar laporan dan pengaduan masyarakat dan juga audiensi kemarin. Kami ingin memastikan pengolahan limbah B3 ini sesuai aturan dan perundang-undangan yang ada,” ujar Suprih.

Dari hasil peninjauan, Komisi II menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah dan pihak terkait.

Salah satunya menyangkut lahan yang digunakan sebagai lokasi pembuangan dan pembakaran limbah. Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Garut yang berkaitan dengan Dinas Perkim.

Karena itu, status kepemilikan serta peruntukan lahan akan dipastikan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah penanganan berikutnya.

“Kami setelah berkunjung ke sini akan mengundang pihak terkait, termasuk SKPD dan Dinas Perkim, karena tanah yang dijadikan pembuangan dan pembakaran limbah ini merupakan aset pemerintah daerah. Kami juga akan melibatkan Satpol PP, APKI, Dinas LH, serta dinas terkait lainnya,” katanya.

Baca Juga:Kebakaran di Garut Melonjak 100 Persen, Kasus Kebakaran Lahan Naik Lebih dari 10 Kali LipatDi Tengah Efisiensi Anggaran, Dispora Garut Sukses Gelar Sejumlah Event Bergengsi dan Dorong Sport Tourism

Anggota Komisi II DPRD Garut, Dadan Wandiansyah, mengatakan sidak menjadi bagian dari proses verifikasi atas laporan masyarakat.

“Setelah kami berkunjung ke lokasi, kami memastikan informasi yang disampaikan kepada kami dan ternyata memang betul adanya,” kata Dadan.

0 Komentar