Ia menambahkan, sorotan tertuju pada jalannya pembangunan fisik PKL yang mendahului pengesahan regulasi pendukungnya. Langkah ini berisiko memicu sengketa hukum dan administrasi setelah proyek rampung dan anggaran terserap.
Maka dari itu, Aris kembali menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran daerah wajib memiliki dasar hukum.
“Setiap pengeluaran daerah harus berdasar pada hak yang sah dan pada aturan yang berlaku. Intinya jangan sampai cacat hukum,” pungkasnya. (*)
